Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Miliki Sabu Seberat 267 KG, Tiga Terdakwa Ini Divonis Mati di PN Depok

badge-check


					Miliki Sabu Seberat 267 KG, Tiga Terdakwa Ini Divonis Mati di PN Depok Perbesar

DepokNews — Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram akhirnya dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok

Dalam amar putusan yang dibacakan
Hakim Ketua Andi Musafir bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram.

“Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30 tahun), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25 tahun) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25 tahun), telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Hakim Ketua Andi Musafir dalam pembacaan putusan yang digelar secara online di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/9/2021).

Majelis Hakim turut menyatakan, sependapat dengan Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra masing-masing dengan pidana mati,” tegas Andi Musafir.

Dalam persidangan para terdakwa Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputra mengaku hanya menerima upah dikarenakan keadaan ekonomi sekarang ini. Namun alasan itu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena para terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba oleh karena itu permohonan para terdakwa ditolak Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir. Oleh karena itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pikir-pikir selama tujuh (7) hari

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline