DepokNewe – Dua pelaku pencurian rumah kosong berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polsek Sawangan.
Kapolsek Sawangan AKP M. Meltha Mubarak mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku
DPU dan MS. Selain menangkap dua pelaku tersebut, dua pelaku penganiaya juga berhasil ditangkap.
” Dalam waktu sebulan kami mengungkap kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP, pencurian Pasal 362, dan pencurian pemberatan rumah kosong Pasal 363 KUHP,” ujarnya didampingi Wakapolsek Sawangan AKP Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Hakim Dalimonte di ruang aula Mapolsek Sawangan, Selasa (16/11/2021) siang.
Ia mengungkapkan perincian dari tiga LP pengungkapan kasus yaitu untuk pencurian pemberatan pelaku dua orang DPU, 39, dan MS, 34, adalah merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
“Kedua pelaku ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sebagai residivis alumni Rutan Salemba kasus yang sama,” pungkasnya.