Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Peristiwa

Terbukti Bersalah, Enam Terdakwa Pemalsuan Tes Swab Palsu Divonis Masing-Masing Satu Tahun Penjara

badge-check


					Terbukti Bersalah, Enam Terdakwa Pemalsuan Tes Swab Palsu Divonis Masing-Masing Satu Tahun Penjara Perbesar

DepokNews — Enam terdakwa pemalsuan tes swan antigen diantaranya, Neneng Nasiyah (19 tahun), M.Ardi Pratama (19 tahun), Risma Rusmiati (19 tahun), Memet Efendi (32 tahun), Agriawan Santoso (31 tahun dan Abdul Kodir (28 tahun) dijatuhi vonis masing-masing satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fausi menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.

“Jaksa Rozi Julianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” tutur Fadil, Kamis (18/11/2021).

Menurut Fadil, para terdakwa melakukan aksinya bermula ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi Alias Yoga. Saat itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan test swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp 400 Ribu.

Dikarenakan, Memet dan Abdul Kodir takut untuk melakukan test swab antigen, Memet kemudian mengatakan kepada Isterinya, Risma Rusmiati untuk dibuatkan test swab antigen. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Risma menghubungi Neneng Nasiyah untuk dibuatkan test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen.

Mengenai barang bukti, disebutkan Fadil, Mejelis Hakim menetapkan, satu buah laptop merk Asus, satu buah hardisk warna hitam, satu buah printer merk Canon, dikembalikan ke Terdakwa Agriawan Santoso.

Sementara, satu buah bak/bantalan stempel, satu cetakan nama bertuliskan dr. Eka Budiharsih, satu buah stempel logo Klinik Insani, dua lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk barang bukti satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa Memet Efendi serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline