Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Peristiwa

Dua Terdakwa Pembobol ATM BRI Dituntut 10 Bulan Penjara

badge-check


					Dua Terdakwa Pembobol ATM BRI Dituntut 10 Bulan Penjara Perbesar

DepokNews –Kejaksaan Negeri Depok menuntut 10 bulan penjara terhadap
Dua orang Terdakwa Pembobolan ATM Bank BRI di Kota Depok.

Dalam perkara dengan nomor 383/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Yopie Eka Chandra Alias Yopi (34) dan Taufik Akbar Alias Akbar (21) sempat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, sesuai dakwaan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

JPU Rozi saat membacakan tuntutan mengungkapkan bahwa dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan.

” Terus dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Dan para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana,” katanya.

Sisi lain Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline