DepokNews –Kejaksaan Negeri Depok menuntut 10 bulan penjara terhadap
Dua orang Terdakwa Pembobolan ATM Bank BRI di Kota Depok.
Dalam perkara dengan nomor 383/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Yopie Eka Chandra Alias Yopi (34) dan Taufik Akbar Alias Akbar (21) sempat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, sesuai dakwaan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.
JPU Rozi saat membacakan tuntutan mengungkapkan bahwa dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan.
” Terus dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Dan para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana,” katanya.
Sisi lain Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.