DepokNews — Tm pengacara LABH forkabi kubu H Goni dan Purwanto (Gopur) menyambut baik putusan majelis hakim TUN yg di bacakan oleh majelis hakim yg di ketuai oleh Muhammad Syaukie, SH,MH dan
Anggota Sutyono SH ,MH.
Dalam pertimbangannyanya majelis hakim menyampaikan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut adalah beralasan hukum dan harus dinyatakan diterima;”
dalam pokok perkaranya, menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima.
” Maka permasalahan hukum dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan gugatan Penggugat terbukti tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” ujar Tim Kuasa Hukum, Tasrif SH MH. Senen (20/12/2021).
“Sehingga dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima,”ungkapnya.
Dalam perkara yang teregistrai dengan nomor Nomor : 168/G/2021/PTUN.JKT telah di lakukan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim bahkan masing masing pihak menghadirkan saksi ahli tata negara.
Tasrif Juga menyampaikan Forkabi kubu Goni purwanto (gopur) menyampaikan bahwa sengkata kedua kubu telah di uji di pengadilan sehingga masing masing pihak harus mengakui dan tunduk pada putusan majelis.
“Semoga Forkabi tetap satu,” Pungkasnya