Oleh : Ketua Fraksi PKS DPRD Depok – H. Moh. Hafid Nasir, Dipl. Ing.
Puasa, sebagaimana keterangan banyak literatur, memiliki dampak terhadap dimensi individual (misalnya pengendalian diri, melatih kesabaran, menjernihkan pikiran dan kesehatan fisik). Selain itu, puasa juga berdampak pada dimensi sosial kemasyarakatan. Dampak sosial tersebut, antara lain menumbuhkan rasa kepedulian sosial (solidaritas sosial) terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa. Melalui puasa kita bisa merasakan derita saudara kita yang setiap hari bergelut dengan kesusahan dan kemiskinan.
Lewat puasa Ramadhan diharapkan lahir manusia-manusia yang suci bersih tanpa dosa setitik pun. Mereka inilah para pemenang sejati dari arena kompetisi Ramadhan yang penuh tantangan dan godaan. Rasulullah SAW bersabda:
شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya: “Bulan (Ramadhan) diwajibkan Allah atas kalian shaum dan dianjurkan bagi kalian shalat (malam), maka barangsiapa yang shaum dan shalat (malam) dengan keimanan dan pengharapan akan ridha Allah akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Ibnu Majah)
Dari gemblengan kawah candradimuka Ramadhan ini pula akan lahir mukminin dan mukminat yang lebih peduli sesama, khususnya pada kaum dhuafa. Semangat berbagi inilah yang yang seharusnya menjadi bagian dari keseharian seorang mukmin sebagai buah dari training Ramadhan. Berbagi dengan sesama bisa diwujudkan dalam bentuk pemberian materi seperti sandang, pangan, atau barang-barang lainnya, bahkan mendoakan untuk keselamatan dan kebahagiaan mereka.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, Khairunnaas anfa’uhum linnaas. Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruqutni). Oleh karena itu, tidak sepantasnya sifat kikir, pelit atau pun bakhil menjadi atribut seorang mukmin. Karena sejatinya pada harta yang kita miliki di sana terdapat hak orang-orang fakir miskin, anak-anak yatim, dan mustahiq lainnya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala tidak memandang besar kecilnya apa yang kita berikan, tetapi keikhlasan dan ketulusan yang menjadi nilai berharga bagi si pemberi dan penerima.
Namun, agama kita juga melarang kita berlebihan dalam segala hal. Dikisahkan dari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah SAW, ada seorang yang datang dan memberikan semacam telur dari emas, sambil berkata, “Wahai Rasulullah, ambillah ia sebagai sedekah. Demi Allah, aku tidak memiliki selainnya. ‘Rasulullah SAW berpaling darinya namun ia kembali datang di hadapannya. ‘Berikanlah padaku,’ demikian perintah Rasul SAW dengan murka, lalu mengambilnya dari orang itu, kemudian melemparkan benda itu kepadanya dengan lemparan yang seandainya mengenainya, tentu akan membuatnya pingsan. Ia pun bersabda, ‘Salah seorang kalian datang kepadaku dengan memberikan harta yang ia sendiri tidak memiliki selainnya, kemudian duduk menengadahkan tangannya kepada orang lain. Sesungguhnya sedekah itu sisa dari kekayaan. Ambillah ini, kami tidak membutuhkannya.” (HR. Abu Daud dan Hakim).
Hadits ini mengingatkan kita bahwa berlebihan dalam pemanfaatan harta untuk hal yang baik sekalipun, misalnya sedekah, agama kita melarangnya, apalagi berlebihan dalam urusan konsumsi (konsumtif). Allah SWT berfirman :
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.“ (QS Al Isra’ : 27). Di ayat lain Allah SWT berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.Sesungguhnya Allah tidak meyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (musrifin).” (QS Al-A’raf : 31).
Diriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW dulu menyimpan bahan makanan setahun untuk keluarganya. Ahli hikmah berkata, “Keutamaan adalah posisi antara berlebih-lebihan dan bakhil (pelit). Infak yang terlalu banyak adalah penghamburan, sedangkan terlalu sedikit adalah bakhil. Yang adil itulah yang utama.”
Sebagai pamungkas ibadah ramadhan agama kita menginstruksikan kewajiban zakat fitrah untuk menyempurnakan puasa Ramadhan sebagai wujud rasa solidaritas sosial kaum muslimin dengan sesamanya, khususnya para dhuafa.
Di saat kondisi bangsa ini yang tengah dilanda krisis ekomomi berkepanjangan, pola hidup hemat dan sederhana serta semangat berbagi (sebagai buah dari puasa Ramadhan) harus menjadi salah satu pilihan solusi untuk memulihkan kondisi tersebut. Di sisi lain, “budaya” konsumtif sudah tak selayaknya lagi menjadi bagian dari budaya hidup kita. Itu semua harus dimulai dari diri kita sendiri dan dimulai sekarang juga. Keteladanan dari para pemimpin bangsa untuk memeloporinya juga merupakan keniscayaan yang insya Allah dapat mempermudah jalan untuk keluar krisis bangsa ini. Amin.Wallahu a’lam bish-shawab.