DepokNews — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akhirnya resmi ditahan. Penahanan tersebut berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil dakwaan.
“Titik resmi ditahan hari ini Senen (/8/8/2022) di ruangan tahanan perempuan Sukamiskin Bandung. Penahan itu berdasarkan penetapan hakim N : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).
Terdakwa mantan Ketua KPU tersebut, kata Mochtar melanggar pasal 2 ayat (1) Jom pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi yaitu tanggal 15 Agustus sidangnya,”ujarnya.
Sidang dugaan Korupsi mantan Ketua KPUD Kota Depok yang diketuai Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.