Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Kunjungi Kantor PWI, Imigrasi Depok Diskusi Sosialisasi Pers, Kinerja dan Program Kerja

badge-check


					Kunjungi Kantor PWI, Imigrasi Depok Diskusi Sosialisasi Pers, Kinerja dan Program Kerja Perbesar

DepokNews- Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Depok, Fahrul Novri Azman melakukan kunjungan kerja silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Kamis (10/11/2022). Fahrul yang didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok.

Selain silahturahmi yang cukup akrab, juga berlangsung diskusi terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers oleh PWI dan paparan kinerja dan program Kantor Imigrasi Kota Depok.

“PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperang penting bagi diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955,” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Lanjut Rusdy,Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. “Kemerdekaan pers itu, kebebasan yang bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Lebih jauh, Rusdy menjelaskan, Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966.

Pemerintahan Orde Baru (Orba) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982.

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Sedangkan Imigrasi terbentuk setelah adanya penyerahan kedaulatan RI tepatnya tanggal 26 Januari 1950, Instansi Imigrasi dibentuk dengan sebutan Jawatan Imigrasi dibawah Departemen Kehakiman. Saat ini Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Kantor Imigrasi Kota Depok berdiri pada 12 Maret 2008.

“Kami sudah lakukan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Tahun 2021 merupakan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Fahrul Novri Azman yang bertugas sejak 8 Februari 2021.

Pada 4 Januari 2022, dibawah kepemimpinan Fahrul, Kemenkum HAM mengeluarkan surat keputusan menaikkan kelas kantor Imigrasi Non TPI Depok, dari Kelas II menjadi Kelas I.

“Kantor Imigrasi Kota Depok juga telah meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta juga mendapat penghargaan Instansi Pelayanan Terbaik dari Depok Media Center (DMC) Award) 2021,” ungkap Fahrul.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Depok terus memaksimalkan pelayanan. Bahkan, terhitung Januari hingga Oktober 2022, pihaknya telah menerbitkan sekitar 43 ribu paspor.

“Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lebih mendominasi dibandingkan dengan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata, mereka membuat paspor untuk perjalanan wisata atau ibadah umrah.

Kantor Imigrasi Kota Depok juga membuka pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kota Depok yakni di Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya.

“Kami juga menyediakan toilet khusus untuk kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Terkait bagi pelayanan kelompok rentan lansia, balita atau kaum disabilitas kami juga banyak inovasi inovasi, seperti jalan landai untuk mempermudah kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda, ada konter khusus atau loket khusus untuk melayani lansia, anak kecil ataupun kaum disabilitas. Semua ini komitmen dalam pelayanan maksimal untuk kenyamanan,” tutup Fahrul.

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam