Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik

badge-check

Sapto Waluyo (Pengkaji Ikatan Dai Indonesia)

Di tengah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah, kita menyaksikan perang yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran. Serangan brutal yang dimulai saat Ramadhan (28 Februari 2026) itu telah mempengaruhi negara-negara di Kawasan Timur Tengah. Bahkan, dampaknya juga berpengaruh secara global dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan gas, serta terhambatnya pasokan pupuk dan komoditas ekspor/impor.
Sebagai seorang Muslim berakal sehat, kita harus memahami fenomena perang dan konflik antar negara. Seperti dijelaskan dalam al-Qur’an, surat Ali Imran, ayat 190-191:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.”
Fenomena perang dalam sejarah manusia pertama terjadi antara bangsa Sumer dan Elam di wilayah Mesopotamia sekitar 2700 SM, dengan posisi Sumer keluar sebagai pemenang. Konflik ini terkenal sebagai contoh pertama dari aksi militer terorganisir antara kota-negara (city-state). Sementara peristiwa perjanjian damai pertama yang diketahui manusia ditandatangani pada 1258 SM antara Ramesses II dari Mesir dan Hattusili III dari Kerajaan Hittite, mengakhiri permusuhan dan menetapkan protokol diplomatik seperti batas wilayah dan pertukaran tahanan. Fenomena perang –sebab dan dampaknya—perlu dipahami, meskipun kebanyakan manusia tidak menyukainya. Hanya orang-orang yang suka menghasut (war-mongers) dan berbisnis senjata yang menyukai perang. Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.“ (QS Al-Baqarah: 216)
Sebelum mengkaji lebih jauh berbagai pemikiran tentang sebab perang, kita harus membongkar apa motif suatu kelompok/negara mengobarkan perang? Rasulullah Saw mengungkap dalam salah satu haditsnya tentang motivasi orang untuk berperang:
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal: Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Perang itu ada dua jenis: Seseorang yang mencari keridhaan Allah, taat kepada pemimpin, memberikan harta yang berharga, memperlakukan rekannya dengan lembut, dan menghindari kerusakan, maka tidur dan bangunnya adalah seluruhnya mendapatkan pahala; tetapi orang yang berperang dengan semangat pamer, untuk tujuan menunjukkan diri dan mendapatkan reputasi, yang tidak taat kepada pemimpin dan melakukan kerusakan di bumi, maka dia tidak akan kembali dengan kebaikan atau tanpa cela.“ (H.R, Abu Dawud No. 2515, Kitab Jihad)
Golongan kedua adalah orang yang hobi berperang/berkonflik untuk meraih popularitas dan mengeruk keuntungan dari kekacauan yangg terjadi dan penderitaan orang banyak. Mereka ingin menunjukkan arogansi dan dominasinya atas orang/kelompok lain, karena itu harus dicegah dan diberikan sanksi. Namun, kita tahu kondisi dunia saat ini sangat lemah dalam penegakan hukum dan norma internasional, karena paham realisme/kekuatan militer lebih dominan.
Dalam kondisi dunia penuh kekacauan (world disorder), kita terkenang dengan seorang sosok ulama peletak dasar ilmu Hukum Perang, yaitu Abu’ Abd Allah Muhammad ibn al-Hasan ibn Farqad Al-Shaybani (lahir di Iraq, 749-805 M). Ia dikenal sebagai “Bapak hukum internasional Muslim,” ahli hukum Islam dan murid dari Abu Hanifa (pendiri mazhab Hanafi) dan sekaligus murid Malik ibn Anas (pendiri mazhab Maliki). Al-Shaybani memadukan aliran ahlul ra’yi dan ahlun nash. Ia juga, terkenal sebagai “Perintis Hukum Internasional” karena kontribusi pentingnya terhadap hukum internasional modern yang tak tertandingi, sebelum Hugo Grotius (cendekiawan Belanda), yang dipandang sebagai salah satu batu penjuru bahkan hingga hari ini dari perspektif Islam tentang hukum internasional.
Shaybani menulis karya penting tentang hukum internasional (Siyar al-Kabir), yang ditulis pada abad ke-8. Kitab itu terdiri tujuh ‘fasl’ (bab), masing-masing menjelaskan perilaku yang diperbolehkan bagi seorang pejuang Muslim dalam peperangan atau, ketika dalam perdamaian, berurusan dengan non-Muslim. Bab 1 berisi petunjuk Nabi Saw tentang perilaku perang dan hubungan internasional; bab 2 tentang perlakuan tentara terhadap orang-orang kafir; 3) Perolehan harta Muslim yang sebelumnya diambil oleh non-Muslim sebagai rampasan; 4) Pengelolaan ‘Kharaj’ (pajak hasil bumi); 5) Perdamaian, rekonsiliasi, dan gencatan senjata di antara para penguasa; 6) Pernikahan antarbangsa di masa perang dan masuknya para pedagang ke wilayah mereka; dan 7) Hubungan dengan non-Muslim. Bila diteliti, pokok masalah yang dibahas Shaybani cukup komprehensif dan relevan dengan kondisi dunia hingga kini.
Pemikiran Shaybani itulah yang mempengaruhi Hugo Grotius (1583-1645), perumus hukum perang versi Barat. Meskipun pengaruhnya amat signifikan terhadap hukum internasional, hubungan internasional, hukum alam, dan pemikiran politik secara umum, buku “The Law of War and Peace” karya Grotius hampir tidak tersedia selama beberapa dekade. Pada tahun 1966, Hakim Jessup dari Mahkamah Internasional menyoroti munculnya terjemahan bahasa Inggris dari kitab tentang ‘Hukum Internasional Islam’ karya Shaybānī adalah sangat tepat waktu dan menarik perhatian karena adanya perdebatan mengenai apakah hukum internasional, yang sering disebut Hugo Grotius sebagai perumusnya, benar-benar terinspirasi pemikiran Barat-Eropa sehingga tidak cocok untuk penerapan secara universal. Kontroversi itu masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan hubungan internasional.
Hukum internasional yang berlaku saat ini merupakan sistem aturan, norma, dan prinsip yang mengatur hubungan dan perilaku negara berdaulat, organisasi internasional, dan individu di tingkat global. Sumber utama Hukum Internasional adalah: 1) Perjanjian (kesepakatan tertulis resmi antara negara yang menjadi mengikat secara hukum setelah diratifikasi oleh negara-negara tersebut); 2) Kebiasaan/konvensi internasional (praktik yang secara konsisten diikuti oleh negara-negara karena rasa kewajiban hukum, seperti kekebalan diplomatik, yang mengikat bahkan negara-negara yang belum secara resmi menyetujui perjanjian tertentu; dan 3) Prinsip Hukum Umum (konsep hukum yang umum di berbagai sistem hukum utama di seluruh dunia, menyediakan dasar untuk menyelesaikan sengketa dan membimbing perilaku negara).
Selain itu, ada pula hukum humanitarian sebagai cabang hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak selama konflik bersenjata, bertujuan untuk melindungi warga sipil, orang yang terluka, tahanan perang, dan non-combatant lain, sambil mengatur sarana dan metode peperangan untuk meminimalkan penderitaan manusia. Akar hukum kemanusiaan dapat ditelusuri pada adat-istiadat kuno dan hukum agama, termasuk Manusmriti di India, hukum Islam (Syariah), dan etika Kristen tentang perang yang adil. Hukum humaniter internasional modern dimulai dengan Konvensi Jenewa Pertama pada tahun 1864, yang diprakarsai oleh Henry Dunant setelah menyaksikan Pertempuran Solferino, dan kemudian diperluas melalui Konvensi Den Haag (1899 dan 1907) dan Empat Konvensi Jenewa tahun 1949, dengan Protokol Tambahan pada tahun 1977 yang memperluas perlindungan untuk perang sipil dan konflik gerilya.
Mengapa hukum internasional dan hukum humanitarian saat ini terkesan mandul, termasuk peran organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tak efektif dan tak berwibawa? Menurut Penulis, semua berpangkal dari pertarungan pemikiran dan kepentingan dari para aktor global (global players) yang dipengaruhi oleh pemikir klasik. Disamping Shaybani, kita mengenal sosok pemikir Thucydides (460 SM), sejarawan dan jenderal perang Athena yang paling dikenal karena karyanya “History of The Peloponnesian War,” catatan faktual dan analitis tentang konflik abad ke-5 SM antara Athena dan Sparta hingga 411 SM. Ia diasingkan setelah gagal menyelamatkan Amphipolis pada 424 SM, ia menggunakan posisinya untuk mengumpulkan perspektif dari kedua belah pihak, merintis sejarah yang berbasis bukti dan tidak memihak. Karyanya dijadikan referensi bagi mazhab realisme politik, dan kajian seperti Melian Dialogue tetap berpengaruh dalam bidang sejarah dan hubungan internasional.
Dari benua India, kita mengetahui figur pemikir Kautilya (350 SM), yang sering disebut sebagai Chanakya atau Vishnugupta, lahir di Takshashila (sekarang di Pakistan). Ia berasal dari keluarga Brahmana dan berpendidikan multidisiplin, termasuk ilmu politik, ekonomi, dan strategi militer. Ia bekerja sebagai guru di universitas kuno Takshashila, di mana ia merasa frustrasi dengan keterbelahan politik di India. Kautilya berperan penting dalam pendirian Kekaisaran Maurya. Ia adalah penasihat utama bagi Chandragupta Maurya, membantunya menggulingkan dinasti Nanda dan menjadi kaisar pertama Kekaisaran Maurya. Karyanya, Arthashastra, yang menguraikan strategi untuk pemerintahan dan tata kelola negara.
Pemikir berikutnya adalah Sun Tzu (544-496 SM), komandan militer Tiongkok kuno, ahli strategi, filsuf, dan penulis yang hidup selama periode Zhou Timur (771–256 SM). Kebijaksanaan Sun Tzu menekankan strategi, kesabaran, serta memahami diri sendiri dan lawan untuk mencapai keberhasilan dalam konflik dan kehidupan. Bukunya The Art of War (Sun Zi Bing Fa) terdiri dari 13 bab yang membahas berbagai aspek strategi dan taktik militer. Beberapa prinsipnya menyatakan: “Semua peperangan didasarkan pada desepsi.” Dalam tradisi Islam, dikenal juga norma serupa “al-harbu khud’atun” (perang adalah tipu daya). Prinsip lain dari Sun Tzu: “Jika kamu mengenal musuh dan mengenal dirimu sendiri, kamu tidak perlu takut pada hasil dari seratus pertempuran.” Strategi perang bagi Sun Tzu mengandalkan kecerdikan, bukan kekuatan fisik semata.
Keempat pemikir klasik itu memiliki prinsip dan kerangka berpikir tersendiri, sehingga kita dapat mengkaji perbandingan nilai dan warisan pemikiran yang ditinggalkan hingga era kontemporer dari sisi: nilai dasar, sebab perang, tujuan perang, strategi utama, pandangan tentang perdamaian, dan warisan pemikiran,
Perbandingan pemikiran tentang perang dapat ditelusuri dari beberapa aspek. Dari aspek nilai dasar, pemikiran Shaybani berdasarkan hukum Islam yang menekankan asas keadilan dan perlindungan non-kombatan (warga sipil tak bersenjata), sedang jihad pada hakikatnya merupakan upaya pembelaan diri (self defense) dari kaum tertindas (mustadh’afin) kepada kelompok penindas (mustakbirin). Pandangan Shaybani dapat dikategorikan sebagai Idealisme normatif. Berbeda dengan Thucydides, penggagas Realisme dalam politik antar negara (politic among nations) berdasarkan kekuasaan dan kepentingan sebagai pendorong utama. Pernyataan Thucydides yang termasyhur dalam Melian Dialogue (416 SM) mengilustrasikan realitas keras dari pertarungan kekuasaan: the strong act according to their ability, while the weak endure the consequences. Athena menuntut agar pulau netral Melos menyerah dan membayar upeti, tetapi orang-orang Melos menolak, memohon keadilan dan kesetaraan. Orang-orang Athena dengan tegas menanggapi bahwa di dunia nyata, keadilan hanya berlaku antara mereka yang setara dalam kekuasaan (equals in power), dan sebaliknya, yang kuat memaksakan kehendaknya sementara yang lemah harus menerimanya. Ketika Melos menolak, Athena mengeksekusi para pria dan menjadikan para wanita serta anak-anak sebagai budak, menunjukkan penerapan kekuasaan yang brutal. Pemikir India, Kautilya menggariskan Pragmatisme dengan raison d’étre: kepentingan negara di atas segalanya. Dari Tiongkok, Sun Tzu membela Moralisme dalam perang, mengedepankan harmoni dan strategi “kemenangan tanpa pertempuran” (winning without fighting) lebih utama.
Tentang sebab perang, para pemikir berbeda pandangan. Shaybani memandang agresi terjadi apabila salah satu atau kedua pihak melanggar perjanjian, lalu serangan dipersepsi sebagai ancaman terhadap umat/negara. Sementara pandangan realis Thucydides melihat perang terjadi karena ketakutan di antara pihak yang bersaing, sehingga masing-masing pihak berupaya lebih awal untuk mempertahankan kepentingannya, dan perebutan kekuasaan antar negara-kota menjadi siklus ketakutan yang tak pernah berakhir. Pandangan Kautilya menunjukkan ambisi ekspansi dari negara kuat yang menjadi sentral kekuasaan, jaminan keamanan dan keseimbangan kekuatan dinegosiasikan di antara pihak. Sementara Sun Tzu melihat negara yang cerdas memanfaatkan ketidaksiapan dan kelemahan lawan untuk menaklukkan dengan berbagai cara (soft power), tidak mesti dengan kekuatan militer (hard power), asalkan kepentingan strategis dapat terpenuhi.
Presiden Donald Trump, tatkala melakukan serangan brutal ke berbagai kota di Iran (28/2/2026), beralasan bahwa pemerintahan Ali Khamenei telah menolak negosiasi pengendalian senjata nuklir, sehingga AS melakukan pre-emptive strike untuk melumpuhkan lawan dan mencegah ancaman nyata (imminent threat) dari Iran. Seolah-olah Trump bersikap idealis dan menghormati norma internasional, padahal menurut Menlu Oman selaku mediator, justru AS yang menarik diri dari proses negosiasi yang sudah mendekati titik akhir dan tetiba melakukan serangan mendadak. Sebagai seorang realis tulen, Trump tidak mengenal negosiasi kecuali basa-basi diplomatik, namun yang lebih licik adalah Benjamin Netanyahu dengan mengkapitalisasi kelemahan rezim Trump, bersama lobi Yahudi (AIPAC) mendorong kebijakan agresif terhadap Iran. Walhasil, Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional (NCTC) AS, Joseph Kent, akhirnya mengundurkan diri pada 17 Maret 2026, sebagai protes terhadap kebijakan perang AS di Iran yang tanpa alasan rasional dan bukan membela kepentingan nasional AS, semata-mata mengekor provokasi Netanyahu dan lobi Yahudi demi merealisasikan mimpi The Greater Israel. Negara adidaya dengan ambisi realis terkesan patriotik dan perkasa, padahal hanya menjadi boneka dari kepentingan Zionis.
Perbedaan pandangan tentang tujuan perang akan mempengaruhi proses solusi yang ditempuh. Dalam pandangan Shaybani, perang dapat dihentikan dengan menegakkan keadilan dan rule of game yang disepakati bersama, melindungi kepentingan mayoritas warga dan kedaulatan nasional setiap negara, memberi sanksi kepada pihak yang melanggar norma dan kesepakatan, bukan membenarkan dan membiarkan dominasi suatu pihak yang dipandang kuat. Menurut kerangka berpikir realis, perang berakhir karena semua pihak ingin bertahan hidup (mencegah runtuhnya eksistensi atau posisi dominan) dan menjaga posisi dalam sistem anarki dengan mengandalkan kekuatan sendiri, namun kondisi itu bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi ketegangan baru dengan konteks berbeda. Dalam perspektif Kautilyan, tajuan perang untuk memperkuat posisi sentral negara dan memperluas pengaruh serta menjaga stabilitas kawasan (yang didefinisikan melalui teori mandala perang). Sedangkan Sun Tzu menekankan pencapaian kemenangan dengan biaya minimal atau –kalau bisa—tanpa mengorbankan kekuatan fisik/militer, fokus menjaga kekuatan dan keutuhan negara sebagai modal utama, sebab kondisi lemah dan terpecah-belah akan mudah dieksploitasi musuh.
Strategi utama yang ditempuh kaum idealis adalah menegakkan aturan secara ketat, bila perang tak dapat dihindari dan harus terjadi bentrokan bersenjata, antara lain perlindungan terhadap tawanan perang dan larangan membunuh warga sipil non-kombatan. Dunia dibuat kagum dan terpesona dengan sikap konsekuen dan humanis yang ditunjukkan Brigade Al-Qassam (Hamas) dan kelompok perlawanan Palestina lain saat menyepakati gencatan senjata dan membebaskan tawanan perang yang terlindungi secara fisik. Sebaliknya, rezim zionis Israel justru melakukan genosida di luar batas kemanusiaan. Alasan rezim zionis untuk membela diri dari serangan 7 Oktober 2023 yang dilakukan Hamas hanya omong kosong, karena menurut laporan investigasi media Israel (Haaretz) malah pasukan Israel Defense Force (IDF) yang membantai warganya sendiri saat terjadi kekacauan di arena festival musik Supernova Sukkot Gathering di gurun Negev, Israel Selatan, dekat dengan Kibbutz Re’im. Insiden yang digembar-gemborkan Israel itu –termasuk oleh Netanyahu yang menuding Hamas telah membunuh 40 bayi dengan cara memenggal lehernya, terbukti merupakan disinformasi atau hoaks. Bahkan, IDF secara terbuka menerapkan Hannibal Directive yaitu protokol kontroversial untuk maksimalisasi tindakan militer demi mencegah tentara IDF ditawan musuh, walaupun harus mengorbankan nyawa tentara Israel sendiri. Perintah yang diterapkan sejak 1986 itu mencegah upaya penculikan terhadap pasukan IDF dengan tujuan menutup pintu negosiasi dalam pertukaran tawanan. Jadi, nyawa tentara IDF tak ada harganya bila beresiko terhadap posisi politik zionis.
Kaum realis menjalankan strategi perimbangan kekuatan (balance of power), yakni membangun aliansi dengan kekuatan dominan (bandwagoning) atau membuat gerakan penyeimbang (balancing) bila kekuatan dominan terlihat melemah dan cenderung kalah, sementara sikap netral dipandang beresiko ganda. Strategi pragmatis Kautilya untuk memenangkan perang menggunakan pendekatan komprehensif yang menggabungkan mobilisasi militer, diplomasi licik, spionase dan stabilitas ekonomi, namun siap lakukan perang terbuka bila perlu. Kunjungan PM Narendra Modi ke Israel (25-26 Februari 2026) –hanya dua hari sebelum serangan AS/Israel ke Iran—untuk memperkuat kemitraan strategis dalam bidang pertahanan, teknologi dan keamanan. Namun, pada saat bersamaan India mengimpor minyak dari Iran dengan nilai yang sangat besar setelah impor dari Rusia. India juga tergabung dalam BRICS, namun kedekatannya dengan Israel dan sikap mendukung genosida zionis membuat anggota BRICS menjauh dan ingin mendepaknya.
Strategi China sulit ditebak karena mengandalkan desepsi dan fleksibilitas gerak, serta menghindari bentrokan langsung. Sikap resmi China tak ikut campur dalam konflik AS-Iran, namun di belakang layar China (bersama Rusia) memasok perlengkapan senjata Iran dan informasi presisi tentang target militer di wilayah Israel. Semua dukungan (informasi intelijen) tak langsung itu dilakukan melalui platform media sosial, sehingga publik dapat belajar dan memahaminya. AS dan Israel terlihat seperti raksasa yang naif dan tidak menyadari kelemahannya sudah ditelanjangi di mata dunia, kalau China mau menyerang pasti mudah mengalahkan mereka. Sebagai pukulan ekonomi, Iran memblokir Selat Hormuz bagi semua kapal tapi membuka jalur bagi mereka yang ingin bertransaksi menggunakan mata uang Yuan (China) dan meninggalkan Dollar (AS). China menghantam AS dari belakang punggung dan itu lebih menyakitkan/melumpuhkan.
Bagaimana pandangan para pemikir lintas peradaban itu tentang perdamaian? Bagi Shaybani, perdamaian dicapai melalui penegakan keadilan dan kepatuhan hukum dari semua pihak, terutama global key players. Sementara Thucydides melihat perdamaian hanya mungkin tercipta sebagai hasil dari keseimbangan kekuatan negara-negara besar (major players), suatu bentuk perdamaian rapuh. Dalam kerangka Kautilyan, perdamaian sebagai hasil dominasi negara sentral dan perjanjian yang menguntungkan aliansi utama, pandangan ini memadukan aspek realisme (dominasi) dan idealisme (negosiasi). Sedangkan filosofi Sun Tzu, perdamaian ideal tercapai bila musuh tunduk tanpa perang, tetapi tentu saja ada bentuk penaklukan lain: ekonomi, budaya atau informasi.
Para pemikir klasik telah mencermati fenomena perang dan damai dalam rentang zaman berbeda, juga konteks budaya dan lingkungan tak sama. Namun, semuanya memberi kontribusi bagi perkembangan pemikiran dan realitas dunia yang kita saksikan hari ini. Warisan pemikiran mereka mungkin tetap berpengaruh pada abad yang akan datang karena motif dasar dan perilaku manusia dari zaman ke zaman tak mengalami perubahan mendasar. Alcibiades (450-404 SM) penguasa Athena pada akhir Perang Peloponnesia yang sempat membelot ke Sparta dan Persia, hingga akhirnya terbunuh di Frigia. Archidamus II (427 SM) raja Sparta yang memimpin invasi awal ke Attika dan Lysander (395 SM) laksamana yang menghancurkan armada Athena di Aegospotami, membawa kemenangan Sparta. Karakter Alcibiades memiliki kesejajaran dengan Trump dan Netanyahu, sementara Archidamus II dan Lysander mungkin merepresentasikan Ali Khamenei dan Ali Larijani. Kita belum tahu ujung perang AS/Israel versus Iran, namun sejumlah pengamat sudah mengkalkulasi kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak. Andai Thucydides hidup di era digital kini, ia akan mencatat rinci bab terakhir dari arogansi adidaya AS dan mimpi Israel Raya.
Shaybani mewariskan fondasi hukum internasional berbasis nilai-nilai universal Islam (fiqh siyar). Thucydides memberi formula praktis realisme dalam hubungan internasional bagi para penguasa. Kautilya meletakkan tradisi geopolitik India dan teori mandala perang untuk menentukan prioritas keamanan. Sedang Sun Tzu tak hanya merumuskan resep strategi militer yang dipelajari perwira di berbagai akademi militer global, melainkan juga menawarkan relevansi strategi di dunia bisnis dan politik, karena perang pada hakekatnya ialah politik/diplomasi dengan angkat senjata dan bahasa rudal. Dan sebaliknya, politik/diplomasi adalah perang dengan senjata/sarana berbeda. Fa’tabiruu yaa Ulil Albab. []
*) Alumni RSIS Singapura, Program Strategic/Defense Study.

Facebook Comments Box

Read More

Hangatnya Idul Fitri, MT Balai Wartawan Depok Silaturahmi ke Open House Wali Kota Supian Suri

24 March 2026 - 14:17 WIB

Berbagi Keberkahan di Penghujung Ramadhan, DPRa PKS Leuwinanggung Sapa Warga Door to Door

21 March 2026 - 08:00 WIB

Sinergi di Pancoran Mas: Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Imam Musanto

21 March 2026 - 05:34 WIB

Serap Aspirasi di Sukmajaya, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Anggota DPRD Kota Depok dan Masyarakat

21 March 2026 - 05:31 WIB

Edukasi Demokrasi: Hj. Iin Nur Fatinah Ajak Siswa Sekolah Terbuka Madani Melek Politik

21 March 2026 - 05:25 WIB

Trending on Ragam