DepokNews – Komisi A DPRD Kota Depok melakukan Kunjungan Antar Daerah (KAD) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Senin (4/5/2026). Fokus kunjungan tersebut salah satunya untuk studi banding terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam menjaga ketertiban umum.
Rombongan Komisi A dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairulloh, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor beserta jajaran di Ruang Rapat Gedung Satpol PP, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kota Depok sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro, serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir, penertiban PKL tidak boleh dilakukan hanya dengan penggusuran semata.
“Penertiban PKL jangan asal gusur, namun harus disiapkan alternatif tempat yang layak untuk mereka berjualan,” ujar Hafid.
Hafid menyoroti persoalan penertiban PKL yang kerap memicu persoalan di lapangan. Menurutnya, penanganan PKL harus melibatkan berbagai perangkat daerah agar solusi yang dihasilkan lebih komprehensif dan humanis.
“Penertiban PKL di Depok tidak boleh hanya sebatas membongkar bangunan liar. Harus ada forum komunikasi lintas perangkat daerah. Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM, camat, lurah, hingga paguyuban PKL harus duduk bersama membicarakan solusinya,” tegas Hafid.
Ia menambahkan, pendekatan keamanan saja tidak cukup. Pemerintah juga wajib memikirkan keberlangsungan hidup para PKL.
“Mereka hidup dari hasil jualan. Kalau digusur tanpa solusi, dikhawatirkan muncul konflik sosial baru. Kita dorong model relokasi yang humanis, siapkan tempat alternatif yang strategis dan mudah diakses, baru dilakukan penertiban,” jelasnya.
Hafid juga mencontohkan praktik baik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Terpadu Penanganan Penertiban yang berada di bawah koordinasi langsung Bupati Bogor. Tim tersebut melibatkan Satpol PP, perangkat daerah terkait, Polres, Kodim, hingga tokoh masyarakat sebelum penertiban dilakukan.
“Depok bisa mengadopsi model ini. Sebelum ada penertiban besar, Tim Terpadu berkumpul terlebih dahulu, memetakan dampak sosial, menyiapkan skema relokasi, lalu mengomunikasikannya kepada PKL. Jangan tiba-tiba datang membawa alat berat,” tambah Hafid.
Dari hasil studi banding tersebut, Hafid Nasir menyampaikan tiga poin penting terkait keberadaan forum lintas OPD dalam penertiban:
Peningkatan Komunikasi
Kolaborasi antar-OPD, termasuk Satpol PP, sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah.
Koordinasi Penertiban
Penertiban tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan keterlibatan aktif berbagai OPD seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Bapperida, aparatur kewilayahan (kecamatan/kelurahan), hingga unsur TNI-Polri.
Optimalisasi Peran Asisten di Sekretariat Daerah
Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah berperan memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna mewujudkan kolaborasi kerja dalam penertiban.
“Studi banding ini bukan sekadar jalan-jalan. Ada tiga poin penting terkait forum koordinasi lintas OPD yang akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama perangkat daerah, termasuk soal penataan PKL yang lebih humanis,” tutup Hafid yang juga diamanahkan sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok.






