Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

“Melampaui Dependency Trap: Rekonstruksi Ekonomi Dunia Islam Berbasis Tashawwur Islami di Era Gejolak Geopolitik”

badge-check


					“Melampaui Dependency Trap: Rekonstruksi Ekonomi Dunia Islam Berbasis Tashawwur Islami di Era Gejolak Geopolitik” Perbesar

Oleh: Halimah Yumna Zakiyyah, Mahasiswi IAI SEBI

DepokNews–Dunia Islam saat ini berada dalam situasi yang kontradiktif. Banyak wilayah berpenduduk Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari cadangan minyak di Teluk Persia, mineral di Afrika Tengah, hingga keanekaragaman hayati di Nusantara. Namun pada saat yang sama, sebagian besar negara tersebut masih menghadapi kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi yang melebar, dan ketergantungan jangka panjang pada sistem keuangan internasional yang dikendalikan negara-negara Barat. Ahmad, (1979) mengajukan pertanyaan yang masih relevan hingga sekarang: apakah masyarakat Muslim cukup mengikuti model ekonomi kapitalis Barat atau sosialis Timur, ataukah perlu membangun sistem ekonomi sendiri yang sesuai dengan nilai dan cara pandang Islam?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting dalam beberapa tahun terakhir. Konflik bersenjata antara Iran dan Israel pada 2024–2025 mengguncang kepercayaan pasar global, membuat dolar AS menguat tajam dan menekan nilai tukar mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, lira Turki, dan riyal Pakistan. Gangguan jalur pelayaran di Laut Merah akibat serangan kelompok Houthi turut membuat biaya logistik global meningkat tajam, yang pada akhirnya memperburuk inflasi barang impor di negara-negara Muslim yang belum mandiri dalam hal pangan dan energi. Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru, melainkan kelanjutan dari pola ketergantungan ekonomi sejak era kolonial, yaitu hubungan antara negara pusat dan negara pinggiran. Artikel ini menjelaskan akar dari pola ketergantungan tersebut, kemudian menawarkan kerangka berpikir berbasis Tashawwur Islami sebagai alternatif jalan keluar (Reuters, 2024).

Ekonomi konvensional memandang masalah ekonomi sebagai persoalan kelangkaan, yaitu kebutuhan manusia yang tidak terbatas berhadapan dengan sumber daya yang terbatas. Cara pandang Islam berbeda: masalah utama dalam ekonomi bukan terletak pada kelangkaan sumber daya, melainkan pada distribusi sumber daya yang tidak merata serta lemahnya nilai-nilai moral dalam aktivitas ekonomi (P3EI UII, 2008). Persoalan ekonomi sesungguhnya bukan karena kurangnya barang, tetapi karena kegagalan sistem distribusi dan tidak adanya mekanisme pemerataan yang adil (An-Nabhani, 2009). Ketika sistem ekonomi konvensional, terutama yang berbasis fractional reserve banking dan instrumen utang berbunga, dijadikan satu-satunya model pembangunan bagi negara-negara Muslim, muncul apa yang disebut sebagai paradoks pembangunan, yaitu model pertumbuhan rancangan Barat yang ditawarkan kepada negara-negara Muslim melalui jalur diplomasi, tekanan ekonomi, dan pengaruh pemikiran(Ahmad, 1979).

Dependency trap pada konteks sekarang dapat dilihat dari tiga bentuk. Pertama, ketergantungan finansial, di mana dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan membuat setiap gejolak geopolitik yang memperkuat dolar ikut melemahkan ekonomi negara-negara Muslim melalui kenaikan biaya pinjaman dan inflasi impor. Kedua, ketergantungan pada rantai nilai global (Global Value Chain/GVC), di mana negara berkembang yang hanya menjadi pemasok bahan baku dalam GVC akan terus berada pada posisi dengan nilai tambah rendah, dan sebagian besar negara Muslim berada pada posisi ini (Lee et al., 2018). Ketiga, ketergantungan digital-finansial, di mana ekspansi fintech lending di negara-negara Muslim justru berpotensi menciptakan jebakan utang baru bagi kelompok masyarakat rentan (Yue et al., 2022), terutama karena banyak platform fintech belum menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Selain ketiga bentuk di atas, dependency trap juga diperkuat oleh hilangnya peran pemikir Muslim dalam sejarah pemikiran ekonomi dunia. Salah satu buku rujukan utama sejarah ekonomi (Schumpeter, 1954) melewatkan kontribusi 500 tahun pemikiran ekonomi Muslim, seakan tokoh seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Khaldun tidak pernah ada. Akibatnya, generasi ekonom Muslim banyak yang dididik dalam paradigma yang tidak mengenal tradisi keilmuan mereka sendiri, sehingga secara tidak sadar menerima cara pandang ekonomi Barat sebagai satu-satunya kebenaran.

Sistem yang menciptakan ketergantungan tidak bisa sekaligus menjadi solusinya. Dibutuhkan cara pandang yang berbeda sejak dasarnya, bukan tambal sulam pada sistem yang ada. Tashawwur Islami menawarkan tepat itu: cara pandang Islam yang menyeluruh terhadap realitas, di mana Allah sebagai pencipta, manusia sebagai hamba sekaligus khalifah, dan alam semesta sebagai amanah yang harus dikelola sesuai kehendak-Nya. Paradigma ekonomi Islam yang lahir dari tashawwur ini berbeda secara mendasar dari ekonomi konvensional, dibangun di atas enam pilar, yaitu tauhid (Allah sebagai pemilik sejati seluruh sumber daya), al-‘ubudiyyah (aktivitas ekonomi sebagai bentuk ibadah), manusia sebagai khalifah (pengelola bumi), mawarid al-tabi’i (sumber daya alam sebagai sarana pembangunan, bukan objek spekulasi), al-tawazun (keseimbangan dunia dan akhirat), serta mardat Allah (ridha Allah sebagai tujuan akhir aktivitas ekonomi). Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya dipahami sebagai ekonomi konvensional yang ditambah nilai-nilai agama, tetapi kerangka berpikir yang berbeda sejak dasarnya (Al-Attas, 1995; Qutb, 1990).

Paradigma ini mengubah cara Dunia Islam memandang dependency trap dari akarnya. Konsep kepemilikan dalam Islam menyatakan bahwa harta pada dasarnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya bertindak sebagai pengelola, sehingga menolak akumulasi kekayaan secara spekulatif yang menjadi salah satu penyebab ketimpangan ekonomi global. Larangan riba juga bukan aturan teknis semata, tetapi penolakan terhadap prinsip uang menghasilkan uang yang menjadi dasar sistem keuangan konvensional dan kerap memicu krisis berulang. Selain itu, instrumen redistribusi dalam Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) berfungsi sebagai mekanisme koreksi distribusi kekayaan yang bersumber dari nilai-nilai agama. Dalam kerangka maqashid al-syariah, aktivitas ekonomi seharusnya diarahkan untuk menjaga lima hal mendasar, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika penguatan dolar menggerus daya beli, konflik geopolitik mengganggu pasokan pangan, atau fintech predatif menjerat keluarga miskin dalam utang, semua ini dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap maqashid al-syariah yang membutuhkan respons sistemis, bukan hanya bantuan sosial (P3EI UII, 2008).

Rekonstruksi ekonomi Dunia Islam berbasis Tashawwur Islami perlu dilakukan pada tiga tingkatan secara bersamaan, yaitu paradigma (cara pandang), kelembagaan, dan kebijakan. Tanpa ketiganya berjalan bersamaan, yang terjadi hanya ganti cover, bukan ganti sistem. Ketiga tingkatan ini bersifat saling mengunci: perubahan paradigma tanpa perubahan kelembagaan hanya menghasilkan wacana tanpa daya ubah nyata, sementara perubahan kelembagaan tanpa perubahan paradigma akan mudah tergerus kembali ke logika ekonomi konvensional begitu tekanan pasar global meningkat, sebagaimana terlihat pada kasus bank syariah yang tetap terdampak penguatan dolar akibat konflik Iran-Israel. Pada tingkat paradigma, yang diperlukan adalah menghidupkan kembali pemikiran ekonomi Islam dalam ilmu ekonomi secara umum. Sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi menjadi empat fase, yaitu fondasi (hingga 450 H/1058 M), perkembangan (1058–1446 M), stagnasi (1446–1932 M), dan kebangkitan (1932 hingga sekarang). Pemikiran Al-Ghazali tentang fungsi uang, Ibn Taimiyyah tentang mekanisme pasar dan peran negara, serta Ibn Khaldun tentang teori pembangunan peradaban, masih relevan untuk menjawab tantangan ekonomi saat ini (P3EI UII, 2008)

Pada tingkat kelembagaan, diperlukan arsitektur keuangan Islam yang benar-benar mandiri. Sistem moneter Islam membutuhkan fondasi yang tidak bergantung pada dolar dan fractional reserve banking (Chapra, 2016). Dalam konteks gejolak geopolitik saat ini, perlu didorong perdagangan antarnegara Muslim yang tidak bergantung pada dolar, pengembangan rantai nilai regional yang lebih fokus pada nilai tambah, serta sistem pembayaran digital yang sesuai prinsip syariah, bukan fintech yang justru meniru praktik rentenir dalam bentuk digital. Namun, wajar jika muncul keraguan: apakah mungkin negara-negara Muslim benar-benar lepas dari dolar dalam waktu dekat? Jawabannya, tidak perlu langsung lepas total. Untuk lebih realistis adalah mengurangi ketergantungan itu sedikit demi sedikit, dimulai dari memperkuat perdagangan antarsesama negara Muslim dan menyimpan cadangan devisa dalam bentuk yang lebih beragam. Ini menjadi langkah awal menuju kemandirian yang lebih menyeluruh.

Perubahan rantai nilai global saat ini sebenarnya membuka celah negara-negara Muslim untuk melompati tahap pembangunan tertentu (leapfrogging), asalkan mereka mau berinvestasi pada inovasi dan pengembangan pengetahuan. Hal ini sejalan dengan gagasan kemandirian ekonomi: pembangunan yang sesungguhnya bagi masyarakat Muslim memerlukan pola yang khas, yang bukan mengikuti model Barat maupun Timur(Ahmad, 1979).

Dalam kajian ekonomi Islam kontemporer, terdapat dua aliran utama. Aliran pertama adalah akomodatif-modifikasi, yang menggabungkan ekonomi neo-klasik dengan fikih secara fleksibel. Aliran kedua adalah tashawwur, yang berpandangan bahwa ekonomi Islam seharusnya dibangun dari pandangan dunia Islam itu sendiri. Selama beberapa dekade, aliran akomodatif menjadi yang paling banyak diterapkan. Bank syariah tumbuh pesat dari sisi aset, tetapi penetapan margin pada akad murabahah masih mengacu pada suku bunga acuan konvensional seperti LIBOR atau SOFR. Sukuk diterbitkan, tetapi nilainya tetap dipengaruhi oleh pasar obligasi konvensional yang berbasis bunga. Fintech syariah berkembang, tetapi model bisnisnya sering menyerupai pinjaman konvensional dengan sedikit perubahan pada akad. Kondisi semacam ini dapat disebut sebagai Islamisasi kosmetik: labelnya berubah, tetapi substansinya tetap sama.

Saat dolar menguat akibat konflik Iran-Israel, bank syariah di negara-negara Muslim mengalami tekanan yang hampir sama dengan bank konvensional, karena keduanya beroperasi dalam sistem keuangan global yang sama. Ketika rantai pasok global terganggu, perusahaan yang menyatakan dirinya berbasis syariah juga tetap terdampak karena posisinya dalam rantai nilai global tidak mereka kendalikan sendiri. Selama ekonomi Islam masih dipahami sebagai ekonomi konvensional dikurangi riba ditambah zakat, hasilnya hanya berupa ketergantungan yang lebih halus, bukan kemandirian ekonomi yang sesungguhnya. Tashawwur Islami bukan titik akhir rekonstruksi, ia adalah titik mulainya. Sebelum kelembagaan dan kebijakan bisa benar-benar mandiri, cara pandang terhadap realitas, kepemilikan, dan tujuan hidup harus dibangun ulang terlebih dahulu.

Gejolak geopolitik yang terjadi saat ini, mulai dari konflik Iran-Israel, ketidakstabilan nilai dolar, hingga gangguan rantai pasok global, merupakan krisis yang berat, tetapi sekaligus membuka peluang untuk perubahan. Krisis ini memperlihatkan kerentanan struktur ekonomi yang sebelumnya dianggap stabil, dan membuka kemungkinan bagi pendekatan alternatif yang sebelumnya kurang dipertimbangkan. Dunia Islam sebenarnya memiliki modal yang cukup untuk keluar dari dependency trap, yaitu sumber daya alam yang besar, jumlah populasi yang produktif, warisan pemikiran ekonomi yang kaya, serta cara pandang (tashawwur) yang menolak eksploitasi dan spekulasi berlebihan. Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk menempatkan Tashawwur Islami sebagai dasar dari seluruh sistem ekonomi, bukan hanya tambahan pada sistem yang sudah ada (Qutb, 1990).

Para ulama sepakat bahwa muamalah merupakan kebutuhan dasar manusia (dharuriyah basyariyah), ekonomi bukan urusan pinggiran dalam Islam, melainkan bagian dari sistem akidah dan syariah secara keseluruhan. Ketika sistem ekonomi konvensional berulang kali mengalami krisis dan memperburuk dampak konflik geopolitik, relevansi ekonomi Islam bukan lagi sekadar

wacana akademis. Melampaui dependency trap tidak berarti menutup diri dari dunia luar. Ini soal terlibat dengan dunia dari posisi yang tidak lagi meminjam cara pandang orang lain untuk memahami diri sendiri. Sebagai langkah konkret, rekonstruksi ini dapat dimulai dari hal yang paling mendasar sekalipun, seperti mengubah kurikulum pendidikan ekonomi di institusi Muslim agar tidak lagi menempatkan pemikiran ekonom Muslim klasik sebagai catatan sejarah semata, melainkan sebagai kerangka analisis yang hidup dan relevan untuk membaca persoalan ekonomi hari ini. Ini bukan proyek ekonomi, ini proyek peradaban (An-Nabhani, 2009).

Referensi

Ahmad, K. (1979). Economic Development in an Islamic Framework. Islamic Foundation.

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC.

An-Nabhani, T. (2009). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam. Risalah Gusti. Chapra, M. U. (2016). The Future of Economic. Kube Publishing.

Lee, K., Szapiro, M., & Mao, Z. (2018). Special Issue Article From Global Value Chains ( GVC ) to Innovation Systems for Local Value Chains and Knowledge Creation. The European Journal of Development Research, 30(3), 424–441. https://doi.org/10.1057/s41287-017-0111-6

P3EI UII. (2008). Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada. Qutb, S. (1990). Karakteristik Konsepsi Islam. Pustaka.

Reuters. (2024). Dollar steady as investors monitor Israel-Iran conflict ahead of Fed. Investing.Com. https://www.investing.com/news/economy-news/dollar-steady-as-investors-monitor-israeliran-conflict-ahead-of-fed-3759936

Schumpeter, J. A. (1954). History of Economic Analysis. Oxford University Press.

Yue, P., Gizem, A., Yin, Z., & Zhou, H. (2022). The rise of digital finance : Financial inclusion or debt                  trap ?           Finance           Research           Letters,            47(PA),           102604.

https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102604

Facebook Comments Box

Read More

Dosen dan Mahasiswa Universitas Gunadarma Revitalisasi Kelas Ibu Hamil di Kecamatan Ciseeng kabupaten Bogor, Cegah Pernikahan Dini lewat Pendekatan Psiko-Midwifery

29 July 2026 - 13:36 WIB

Harmonisasi Standar Akuntansi Syariah: Laporan Keuangan pada SAK EP dan SAK EMKM dengan ISAK 403

29 July 2026 - 13:24 WIB

Community Farming dan Home Farming untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

29 July 2026 - 12:03 WIB

Nahkoda Baru BGN: Saatnya Ketegasan Menjadi Sistem

29 July 2026 - 11:57 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Ajak Generasi Muda Melek Politik dan Demokrasi

27 July 2026 - 18:35 WIB

Trending on Ragam