Oleh: Moh. Nur Hidayat (Anggota Komisi B DPRD Kota Depok)
DepokNews – Penertiban ratusan lapak ilegal di Pasar Cisalak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Disdagin dan Satpol PP pada Senin (10/8/2026) adalah langkah yang secara aturan memang diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, drainase, dan badan jalan. Sebagai wakil rakyat di Komisi B yang membidangi urusan perdagangan dan perekonomian, saya memberikan apresiasi atas langkah tegas ini untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga.
Namun, penertiban hanyalah langkah awal.
“Keberhasilan sesungguhnya dari penertiban ini bukan terletak pada seberapa banyak lapak yang dibongkar, melainkan pada seberapa efektif dan manusiawi relokasi pedagang ke gedung utama dilakukan.”
Terkait kebijakan tersebut, saya menyampaikan beberapa poin kritis dan konstruktif:
1. Menguji Aksesibilitas Gedung Utama
Disdagin mengarahkan pedagang ke gedung utama yang masih memiliki 650 slot kosong. Argumen bahwa fasilitas lift sudah berfungsi baik perlu dibuktikan di lapangan. Kami di Komisi B akan memantau secara berkala apakah aksesibilitas ini benar-benar memadai bagi pedagang (terutama pedagang barang berat) dan pembeli. Jika mobilitas di dalam gedung utama sulit, pedagang akan enggan pindah, dan risiko pedagang kembali berjualan di luar area pasar akan sangat tinggi.
2. Skema Pembayaran Retribusi Harus Ramah Pedagang Kecil
Saya menyambut baik adanya kemudahan cicilan retribusi selama satu tahun. Namun, Disdagin harus memastikan tidak ada “biaya tersembunyi” atau kendala administratif yang memberatkan di awal pendaftaran. Kami mendorong dinas terkait untuk melakukan pendampingan aktif, bukan sekadar membuka posko, agar proses administrasi bagi pedagang kecil yang mungkin awam dengan birokrasi menjadi mudah dan transparan.
3. Evaluasi “Keramaian” sebagai Kunci Utama
Masalah klasik relokasi pasar adalah “sepi pengunjung”. Pedagang takut pindah ke gedung utama karena khawatir pembeli tidak mau naik ke lantai atas. Saya mendesak Disdagin untuk membuat kebijakan stimulan, misalnya dengan melakukan penataan zona pedagang yang menarik minat pembeli, memastikan sirkulasi udara dan sanitasi di gedung utama terjaga, serta promosi yang intensif agar warga Depok kembali menjadikan Pasar Cisalak sebagai destinasi utama berbelanja.
4. Jangan Berhenti pada Pembongkaran
Penertiban ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat (patroli rutin). Jangan sampai area yang sudah dibersihkan hari ini, kembali diserbu pedagang liar dalam waktu beberapa bulan ke depan karena lemahnya pengawasan. Disdagin dan Satpol PP harus memiliki roadmap penataan kawasan pasar yang berkelanjutan agar tidak terkesan “kucing-kucingan” yang merugikan kedua belah pihak.
Kesimpulan
Saya, anggota Komisi B DPRD Kota Depok akan terus mengawal proses transisi ini. Kami meminta Disdagin untuk terbuka terhadap aspirasi pedagang terdampak. Kami mendukung penuh penataan kota, namun kesejahteraan pedagang kecil harus tetap menjadi prioritas utama. Mari kita buktikan bahwa Pasar Cisalak bisa bertransformasi menjadi pasar rakyat yang modern, tertib, dan tetap pro terhadap ekonomi kerakyatan.
Depok, 22 Agustus 2026
Moh. Nur Hidayat
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok






