DepokNews — Terdakwa Andika Siagian Alias Ucok (29 tahun) dijatuhi hukuman penjara 9 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun.
Sebelumnya Andika Siagian pernah disidangkan di PN Depok dalam kasus yang sama Narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2018/PN Dpk divonis pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Dr. H Amiruddin Mahmud dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua saat pembacaan amar putusan, kemarin.
Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.415.000.000,00 subsidiair tiga bulan penjara,” ujar JPU.