Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Akibat Nanam Ganja Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara

badge-check


					Akibat Nanam Ganja Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara Perbesar

DepokNews — Terdakwa Andika Siagian Alias Ucok (29 tahun) dijatuhi hukuman penjara 9 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun.

Sebelumnya Andika Siagian pernah disidangkan di PN Depok dalam kasus yang sama Narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2018/PN Dpk divonis pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Dr. H Amiruddin Mahmud dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua saat pembacaan amar putusan, kemarin.

Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.415.000.000,00 subsidiair tiga bulan penjara,” ujar JPU.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline