Asik Main Judi, Lima Warga Cilodong Diamankan Anggota Polsek Sukmajaya Depok

DepokNews—Unit Reskrim Polsek Sukmajaya mengankan lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi di Jalan Agus salim, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kamis ( 23/1/2020).Lima orang tersangka tersebut antara lain Mh (46), ML (30), MR (26), SI (30), SSO (47).

Kasubag Humas, Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana perjudian tersebut berawal dari laporan warga yang melihat lima pelaku sedang bermain remi.

“sekira jam 01.30 wib telah terjadi tindak pidana perjudian, saat itu anggota sedang melaksanakan piket reskrim. Datang warga melaporkan telah ada permainan judi di dalam kontrakan selanjutnya piket reskrim, patroli dipimpin pawas meluncur ke tempat kejadian perkara ( TKP),”ujarnya.

Setelah tiba di TKP petugas langsung mengamankan lima orang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi.

” cara melakukan perjudian tersebut yaitu kartu di kocok terlebih dahulu, kemudian setiap pemain mendapat 7 kartu dan siapa yg dapat menutup permainan terlebih dahulu maka pemain yang lain membayar sebesar Rp 2000,”katanya.

Selanjutnya lima pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sukmajaya guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kini mereka tengah diamankan sedangkan motif mereka yaitu mencari keuntungan,”ujarnya

Dari tangan pelaku Anggota mengamankan barang bukti berupa
1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 105 000.

” Sedangkan lima pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sekitar lima tahun,”tuturnya.