BBM Naik, Pemkot Depok Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot

DepokNews – Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot). Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai  evaluasi tarif dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Kota Depok.

Dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok. Namun Khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000

Untuk puluhan trayek angkutan perkotaan itu antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp  6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok – Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok – Beji – Kukusan PP bertarif Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok – Citayam – Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede – GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp   10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Lalu kode trayek D.07 Terminal Depok –  Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok –  Pitara – Citayam PP bertarif Rp  6.500.

Kemudian, Kode trayek D.08 Terminal Depok  – BBM – Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.09 Terminal Depok – Studio Alam – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000.

Kode trayek D.10 Terminal Depok –  Parung Serab – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok – Boulevard GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000.

Sedangkan kode trayek D.11 Terminal Depok – Kelapa Dua – Palsigunung PP bertarif

Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok – Jl. R Sanim –  Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.

Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar –  Cilangkap –  Banjaran Pucung – Bhakti ABRI – Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan kode trayek D.21

Sub Terminal Sawangan – Bedahan – Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.

Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan –  Sub Terminal Sawangan –  Abdul Wahab – Serua – Curug – BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26

Sub Terminal Sawangan – Rawa Denok – Citayam PP bertarif Rp 8.000.

Kode trayek D.27 Perum ARCO – Sawangan – Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung – Simp. RTM –  Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.

Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung – Pondok Duta –  Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak –  Pekapuran – Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak – Gas Alam –  Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000. 

Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok. Penetapan ini wajib  ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9  tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah  untuk Angkutan  Orang  Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: depok.go.id