DepokNews- Aksi unjuk rasa sopir angkutan kota di Kota Depok untuk memprotes penerapan transportasi online batal dilakukan.
Hal ini dikarenakan Pemkot Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang resmi diterima Organda Depok, serta Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok pada Senin (27/3/2017).
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono mengatakan, dengan dikeluarkannya Perwal tersebut maka mereka memutuskan membatalkan rencana aksi unjuk rasa dan mogok operasi Rabu (29/3/2017).
Ia mengatakan dalam Perwal tersebut terdapat beberapa sejumlah aturan antara lain mengenai point larangan ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan.
Kemudian, larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal. Selanjutnya larangan ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.
“Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek kami. Diluar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai untuk mereka cari penumpang,” paparnya.
Terkait dengan aksi mogok yang batal dilakukan pihaknya juga telah memberitahukan hal tersebut kepada para supir angkot.
“Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, ” tambahnya.
Meski demikian sejak adanya transportasi online, lanjutnya, beberapa supir angkot menuturkan memilih untuk gulung tikar.
“Sepi tarikan. Ada sekitar 20 persen yang gulung tikar, karena sepi penumpang. Kemudian penurunan pendapatan juga dirasakan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan meski Perwal sudah diterbitkan pihaknya akan terus mengawal aturan kebijakan tersebut.
“Perwal itu buat kami lega namun kami berharap kendaraan online jangan mengacak acak soal trayek,” tutupnya.(mia)