Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

BPJAMSOSTEK Depok Targetkan 82.000 Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah

badge-check


					BPJAMSOSTEK Depok Targetkan 82.000 Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Perbesar

DepokNews- Kurang lebih 82.000 tenaga kerja di Kota Depok, menjadi target BPJAMSOSTEK untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal dengan bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat. 

“Angka 82.000 tenaga kerja ini dianggap sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang BSU,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Indra Iswanto, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Indra, hingga kini pihaknya sudah berhasil menerima 79.475 rekening tenaga kerja yang akan mendapatkan BSU dan telah disampaikan ke tim khusus di Kementerian Ketenagakerjan yang menangani BSU.

Indra yakin target 82.000 itu bisa dicapai karena sejumlah rekening kini dalam proses pengumpulan dan diharapkan selesai pada akhir bulan Agustus ini.” kata Indra.

Tercatat ada 28.470 berkas penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari kalangan tenaga kerja telah diverifikasi BPJamsostek Depok dan dinyatakan valid oleh pihak Bank karena memenuhi persyaratan yang diajukan, sehingga bantuan sebesar Rp 34.164.000.000 telah tersalurkan kepada  penerima BSU.

Kepala BPJamsotek Depok Indra Iswanto mengatakan, untuk BSU yang belum diproses berkasnya masih menunggu proses verifikasi dari pihak Bank dan segera ditunaikan pembayarannya.

Komitmen pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan kemarin, Kamis (27/8) yang dilaksanakan secara virtual, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara dengan para perwakilan yang menerima BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja selama simbolis

BSU diberikan selama 4 bulan masing-masing Rp 600.000 per bulan, sehingga satu orang tenaga kerja menerima BSU sebesar Rp 2,4 juta. 

“Pembayarannya dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada akhir Agustus untuk bulan September-Oktober. Pencairan berikutnya untuk bulan Nopember- Desember,” pungkas Indra.(mia) 

Facebook Comments Box

Read More

Halal Bihalal DPC PKS Kecamatan Tapos Pererat Silaturahmi dan Perkuat Ketahanan Indonesia

27 April 2026 - 13:59 WIB

DSH Cetak 17 Juru Sembelih Halal Bersertifikat, Perkuat Ekosistem Halal Nasional

26 April 2026 - 09:44 WIB

HUT ke-27 Kota Depok, Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor Simpatik dengan Hadiah Kejutan

24 April 2026 - 16:48 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Pendidikan Demokrasi di SMAN 14 Depok melalui Program DPRD Mengabdi

24 April 2026 - 16:40 WIB

Iin Nur Fatinah Hadiri Halal Bihalal DPC PKS Rawalumbu, Perkuat Ukhuwah dan Soliditas Kader

24 April 2026 - 16:30 WIB

Trending on Ragam