Buser Polsek Pancoran Mas Depok Ringkus Buronan Ranmor

ilustrasi (istimewa)

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas meringkus ARP,22, buronan pelaku pencuri motor di daerah Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi pada Kamis (10/10) mengatakan hasil penangakapan pelaku atas laporan korban Ibu Nyaim Tatih,47, pemilik warung kelontong mengaku telah kehilangan motor Honda Vario Gold B 6346 ZJV saat diparkir depan rumahnya RT.06/03, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (2/10) pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu Said berhasil menangkap pelaku saat sedang istirahat di rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang tidur. Tidak ada perlawanan saat anggota grebek rumah pelaku tidak jauh dari TKP,”katanya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku motor korban telah dijual melalui online dengan cara COD.

Motor dijual seharga Rp. 4 juta melalui online COD.

Uang penjualan telah digunakan pelaku yang tidak bekerja alias pengangguran ini buat kebutuhan sehari-hari termasuk bayar kontrakan sebulan Rp. 500 ribu.

Pelaku ARP hanya mengecap bangku pendidikan SMA ini baru pertama kali mencuri motor.

Karena ada kesempatan pelaku mencuri motor dengan cara mengambil kunci motor dari dalam warung dan berhasil kabur.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun pidana dan barang bukti motor masih dalam pencarian anggota diduga dibeli oleh anak kelompok motor di Depok.