DepokNews- Kota Depok mengajukan 79 ribu blanko untuk pencetakan KTP el. Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah perekaman warga Depok hingga Bulan Desember 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir menjelaskan, jika pihaknya tidak meminta lebih junlah blanko. Karena sesuai imbauan pemerintah pusat blanko tidak boleh menumpuk di kabupaten/kota.
“Itu barang yang harus dipertanggungjawabkan, jadi enggak boleh numpuk makanya minta enggak lebih,” jelasnya.
Nantinya, pencetakan dilakukan bertahap. Sepanjang blanko ada, masyarakat tidak perlu khawatir.
“Blanko ada langsung cetak, masyarakat tidak perlu menunggu lama,” urainya.
Sementara itu, Leni Marlina warga Kelurahan Grogol Kecamatan Limo mengaku tidak sabar dengan proses KTP el yang tidak jadi-jadi. Dirinya selalu bolak balik kelurahan hanya sekedar menanyakan sudah jadi atau belum KTP el miliknya.
“Karena butuh ya nanya mulu, belum jadi-jadi. Kurang sosialisasi juga kalau dari pusat ternyata blankonya,” pungkasnya.(mia)