Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Diteriaki Korban, Maling Motor Diamuk Massa

badge-check

DepokNews–IB Seorang pelaku pencuri motor di Desa Susukan, Bojonggede Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah korban mengejar pelaku sambil diteriaki maling.

Ketua RT 04/07 Kampung Duren Baru, Desa Susukan Bojong Gede Kabupaten Bogor mengatakan kejadian pada Senin (22/4) petang.

Korban Nuryanto, pedagang warung nasi di lingkungan Perum Villa Citayam Blok B1, nyaris saja kehilangan motor Honda Vario hitam saat sedang diparkir depan warungnya langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Namun tidak mau kehilangan motornya tersebut, korban mengejar pelaku sambil teriak maling.

Pelaku berhasil ditangkap setelah motor yang dikendarai slip dan terjatuh di aspal Jalan Duren Baru RT. 04/07.

Massa yang geram langsung menghujani pelaku dengan bogem mentah hingga sampai babak belur dan bahkan nyaris mau dibakar hidup-hidup lantaran ada warga teriak untuk dibakar.

“Meski massa sudah berkerumun dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dicegah, dibantu anggota Binmas setempat pelaku langsung diamankan ke kantor desa setelah itu dibawa ke kantor Polsek Bojonggede”katanya.

Pelaku bersama barang bukti motor Honda Vario hitam F 4545 FP sudah diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede.

Sementara itu Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan Pelaku IB, 31, tidak dapat berkutik saat diamankan anggota setelah berhasil diselamatkan dari kerumunan massa di sekitar lokasi telah mencuri motor milik Nuryanto.

Motif pelaku mencuri motor korban saat kunci masih tercantel di stop kontak. dilakukan saat motor tengah diparkir depan warung korban pinggir jalan.

Dia menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku mencuri motor baru sekali dan lantaran butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku ini pegangguran sehingga butuh hidup buat biaya. Sebelum mencuri motor, pelaku telah mencuri sendal di rumah warga.

“Dari peristiwa ini  pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara”katanya.

Saksi yang telah dimintai keterangan dua orang dalam peristiwa ini.

Selain itu ditengah padatnya kegiatan pengamanan mengamankan rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan, anggota tetap berupaya menjaga Keamanan kamtibmas dari segala kejahatan konvensionalArea lampiran

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline