DPRD Kota Depok Setujui Sejumlah Rancangan Perda dan Penyampaian Reses Untuk Masa Sidang ke Tiga 2022

DepokNews–Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (7/12/2022) kemarin, telah menyetujui tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, MT Yusup Syahputra dalam persidangan menyampaikan surat No 334/HK / 02 .01/Hum Fasilitasi Rancangan Perda Kota Depok tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Sekretaris Kota Depok Nomor, 188/889/DPK, Perihal Penyampaian Fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembatasan visual bersama perangkat daerah lain dan sebagai sentra Kota Depok pada tanggal 6 Desember 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1 dan 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 9 Januari 2023.

Dengan demikian Yusuf Syahputra berharap pihaknya terus selalu meningkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid – 19.

Selain itu hadir pada kesempatan ini Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dan dua Wakil Ketua DPRD Depok.

Rancangan keputusan DPRD kota Depok di bacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kania Purwanti,soal Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor, 11 tahun 2021 ,Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok dan penyampaian laporan reses masa sidang ketiga,tahun 2022.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan rancangan daerah kota Depok tentang perubahan Perda no 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta asasta kota Depok.

“Hasil dari kesemuanya ini, tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan, dan akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan , pada keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kota Depok,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono kepada wartawan.

Menurut Imam, Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok harus ada Perda sebagai payung hukumnya.

“Raperda ini di buat bersama tim, membahas Raperda Pemerintah Daerah kota Depok yang telah di sepakati dalam rangka memperkuat struktur kemudahan, meningkatkan pemasukan air bersih perseroan daerah Tirta Asasta kota Depok,” tambahnya.

Orang nomor dua di pemerintahan Kota Depok ini menjelaskan bahwa penyertaan modal gunanya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan hasil daerah.

Untuk itu, lanjut Imam, perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong perusahaan perseroda air minum Tirta Asasta kota Depok lebih baik