Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Dua Anggota Gengstar Sanca Raya Diciduk

badge-check


					Dua Anggota Gengstar Sanca Raya Diciduk Perbesar

DepokNews — Dua anggota genkstar Sanca Raya yang berlokasi di Kecamatan Cimanggis pada Selasa (6/6) dinihari ditangkap anggota Tim Buru Sergap Polresta Depok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan mengatakan dua anggota gengstar Sanca Raya ini atas nama  KT (17) dan DS (15).

Mereka ditangkan oleh anggota Buser  karena membawa senjata tajam dan diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster remaja di Depok dan sekitarnya.

Teguh Nugroho menambahkan penangkapan kedua anggota gangster itu berawal dari keresahan warga terkait isu penyerangan yang akan dilakukan oleh gabungan gangster Depok dan Bogor terhadap Gangster Jepang (Jembatan Mampang).

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap medsos tersebut. Kami mendapatkan beberapa pelaku. Dua orang yang ditangkap ini hendak melakukan tawuran karena saat digeledah di tubuhnya terdapat dua senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.

Teguh menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berdomisili di wilayah Tapos, Kota Depok itu tergabung dalam Gangster ‘Sanca Bergoyang’.

Bahkan, anggota gangster ini juga melayani pembuatan senjata tajam berjenis celurit dan klewang yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Selain menggunakannya untuk tawuran oleh kelompoknya, mereka juga menjual sajam kepada gangster lain. Mereka menjualnya melalui grup media sosial atau Facebook dengan sistem Cash On Delivery atau COD.

Atas perbutaannya kedua anggota Gangstar Sanca Raya ini melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam atau senjata penikam, menusuk dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang pelaku KT (17) mengaku, ia dan anggotanya yang lain menyimpan senjata tajam untuk berjaga-jaga serangan dari kelompok lain.

“Kita enggak pernah nyerang, buat jaga-jaga. Kalau jualan (sajam) belum lama, sebelum puasa. Jualnya ke anak-anak geng lain. Buat ribut,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline