DepokNews–Dua pelaku penyebaran vidio porno sesama jenis diamankan jajaran Polresta Depok.
Keduanya diamankan pada Minggu (21/1) di Jalan. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Mereka adalah Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31). Pelaku melakukan atau membuat vidio adegan mesum sesama jenis.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1). Kemudian vidio itu diunggah ke sosial media.
Pelaku menggunggahnya di akun twitter @prassongsup. Vidio ini diunggah pada 21 Juni 2017.
Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu.
Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay).
“Setelah ditelusuri maka kami amankan keduanya. Saat ini masih didalami lagi keterangan keduanya,” paparnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.