Dua Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

DepokNews–Anggota Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian roda dua yang biasa beraksi di Kota Depok dan sekitarnya.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, terungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berkat hasil penyelidikan anggota dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy, dari laporan korban Effendi Simamora (34), yang kehilangan motor di rumah kontrakannya di Jalan Raya Muchtar, Kota Depok.

“Adanya laporan tersebut anggota kami melakukan observasi di lokasi kejadian,”katanya.

Usai melakukan observasi anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku pencuri motor yakni TS alias Toni (34), dan JHS alias Ombing (23), ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Depok, Pancoran Mas Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah besi mata obeng, tang penjepit, Motor Suzuki Satria FU hitam E 5952 WZ dan RX King merah BG 3148 HL yang diduga hasil curian.

Diduga kedua pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak gembok pagar.

Saat itu, ada tiga unit motor yang terparkir yaitu RX king, Kawasaki Ninja 250 CC dan Kawasaki KLX 250 CC. Pelaku merusak kunci kontak mengunakan mata obeng.

“Pelaku hanya sempat membawa kabur motor RX King milik korban setelah didorong sejauh 100 meter dari TKP.

Sempat diteriaki maling, namun berhasil kabur bersama motornya.

Sedangkan dua motor lainnya yang juga sudah dirusak kunci kontaknya, ditinggal pelaku.

Sebelum beraksi, pelaku sudah terlebih dahulu mempelajari situasi lingkungan di sekitar rumah korbannya.

Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sempat melihat motor milik pelaku Suzuki Satria FU sempat mondar-mandir di sekitar lokasi.

Dari keterangan saksi tersebut kita kembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian motor dengan ancam pidana diatas 5 tahun penjara.