Dukun Spritual Cabuli Anaknya Yang Masih Gadis

DepokNews–AD (56) seorang ayah yang berprofesi sebagai tokoh masyarakat atau tenaga spirtual mencabuli anak tirinya SD dirumahnya di kawasan Kedung Waringin, Bojonggede, Kabupaten Bogor dan diamankan warga lalu diserahkan ke pihak Kepolisian Polresta Depok.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan pada Selasa (26/6) mengatakan awal penangkapan dilakukan korban mengadu kepada ibu kandungnya dan dilaporkan kepada warga kemudian diamankan pihak Kepolisian Polsek Bojonggede bersama Tim Jaguar.

“Anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pelaku pencabulan lalu pelaku kita bawa ke Polresta Depok”katanya.

Kompol Bintoro mengatakan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang bapak terhadap anak tirinya masih berusia 17  tahun sudah kerap terjadi di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Pelaku mengaku kepada anggota kita bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti suami istri kepada anak tirinya sendiri sudah sebanyak empat kali dan pencabulan hampir setiap hari,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku sudah berumur ini kerap memaksa korban untuk  melayani napsu bejadnya saat istrinya keluar rumah bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah dalam kondisi kosong.

Pelaku melakukannya di kamar korban saat  rumah sedang kosong.

Selain itu berdasarkan pengakuan korban , pelaku  sering melakukan kekerasaan saat mensetubuhi maupun mencabulinya,  dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Pelaku dikenakan  tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sesuai Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana diatas 10 tahun.