Menu

Dark Mode
CIBER Gelar Kopdar “Go Digital Go Global”, Dorong UMKM Cilodong Menuju Pasar Internasional Tim Pengmas UI Berikan Penyuluhan Anti Pinjol dan Pelatihan Financial Management untuk Remaja Usia Produktif di Pondok Cina, Depok Imam Budi Hartono Kejutkan Penonton UI dengan Debut Stand Up Comedy di Acara “Mokondo” Garda Terdepan dalam Mewujudkan Persatuan untuk Membangun Indonesia Sehat, Indonesia Kuat Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Kembali Unggul dalam Survei Lingkar Aktivis UI Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

Peristiwa

Ekstasi Berlogo Omega Disita

badge-check

DepokNews — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk Yulianto (39), pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan pilekstasi dari rumah kontrakannya di Jalan H Mulih RT 4/RW 3 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Minggu (21/5)  malam.

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Polresta Depok pada Selasa (23/5) mengatakan dari rumah pelaku polisi menyita sabu sebanyak sekitar 1,67 gram dan 11 butirekstasi.

Semuanya disimpan pelaku di dalam speaker untuk mengelabui petugas.

Dari sebelas butir pil ekstasi yang disita, 7 butir pil berlambang S atau Superman, dan 4 butir lainnya berlambang simbol Omega.

Untuk sabu seberat 1,67 gram yang disita pihaknha didapati dalam dua bungkus plastik bening.

Sementara untuk 11 pil ektasi, disimpan pelaku dalam dua plastik klip bening.

u”Ekstasi berlogo Superman sebanyak 7 butir disimpan dalam satu plastik, dan 4 butir pilekstasi lainnya yang berlogo Omega disimpan dalam satu plastik lainnya,” katanya.

Menurut Putu, semua narkoba itu disimpan pelaku di dalam speaker di dalam rumahnya.

“Pelaku kami bekuk berdasarkan keterangan warga, karena curiga rumah kontrakan pelaku dipakai untuk transaksi narkoba. Sebab disana sering didatangi orang secara bergantian setiap malam,” katanya.

Putu menjelaskan dari pemeriksaan sementara, Yulianto mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi.

“Sabu dan ekstasi yang dia beli, dia jual dengan harga 2 kali lipat atau bahkan lebih. Keuntungan yang besar ini membuat pelaku tergiur,” katanya.

Putu mencontohkan untuk satu butir pilekstasi berlogo S dibeli pelaku seharga Rp 100.000 dan dijual pelaku Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Atas perbuatannya kata Putu, tersangka Yulianto akan dijerat pasal 114 subpasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline