Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Ragam

Gebyar Pajak Kota Depok: Undian Hadiah Mobil dan Motor untuk Wajib Pajak Taat

badge-check


					Gebyar Pajak Kota Depok: Undian Hadiah Mobil dan Motor untuk Wajib Pajak Taat Perbesar

DepokNews- Bulan depan, wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok dapat mengantisipasi momen istimewa, yakni Gebyar Pajak yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, BKD akan mengundi sejumlah hadiah menarik, termasuk 2 mobil, 7 motor, dan hadiah-hadiah lainnya. Pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Desember 2023.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok Muhammad Reza, menjelaskan bahwa syarat untuk ikut dalam pengundian ini sangat sederhana, yakni dengan membayar PBB. Proses pembuatan peraturan walikota (Perwal) saat ini sedang berlangsung, dan setelah disahkan, akan disosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pengundian.

Dalam rangka menarik minat wajib pajak, BKD memberikan keringanan khusus. Wajib pajak yang membayar PBB antara tanggal 1 hingga 10 Desember 2023 akan dibebaskan dari biaya denda PBB. Muhammad Reza menjelaskan bahwa dengan membayar pajak, wajib pajak otomatis dapat ikut dalam undian, karena syarat utamanya adalah lunas membayar PBB.

“Pemenang yang berhasil diundi akan dikenakan pajak. Mobil dan motor yang menjadi hadiah sifatnya off the road,” ungkap Muhammad Reza.

Pengundian ini akan dilaksanakan di Alun-alun Kota Depok pada tanggal 10 Desember 2023. BKD telah menyiapkan berbagai hadiah menarik seperti mobil, motor, kulkas, sepeda lipat, hape, tablet, dan lainnya. Mekanisme pengundian, baik online maupun offline, masih dalam tahap perundingan. Pengocokan nomor tidak menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), melainkan nomor urut pembayaran pajak yang akan dilengkapi dengan NOP-nya.

Muhammad Reza juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, BKD telah bekerja sama dengan e-commerce dan bank-bank terkait. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Jabar Banten (BJB), loket PBB di 11 kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, dan tokopedia.

“Sampai saat ini, sekitar 50,4 persen atau sekitar 280 ribu NOP sudah terdaftar untuk ikut undian. Semoga hingga tanggal 9 Desember, banyak wajib pajak yang dapat ikut serta dalam undian ini,” tambah Muhammad Reza dengan harapan semakin banyak wajib pajak yang mendukung program ini.

Facebook Comments Box

Read More

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina

8 December 2024 - 13:01 WIB

Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta

8 December 2024 - 08:21 WIB

Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet

7 December 2024 - 13:19 WIB

Trending on Ragam