Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Gorok Istri Lantaran Cekcok, Pria Asal Cipayung Depok Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Sidang Perbesar

Ilustrasi Sidang

DepokNews – Pengadilan Negeri (PN) Depok, kembali menggelar sidang pelaku pembunuhan istri siri dengan cara menggorok pisau cutter beberapa kali ke leher korban hingga mengakibatkan, RK (31 tahun) meninggal dunia pada Senin (8/11/2021)

Sidang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Ahmad Nurkhamid menyatakan terdakwa yakni Amirrudin Alias Aming (34 tahun) dengan nomor perkara 335/Pid.B/2021/PN Dpk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana atau Kedua, Pasal 351Ayat (3) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Ahmad Nurkhamid, Senin (8/11/2021).

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru Nomor Polisi B 6333 TJJ beserta kunci kontak dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan 1 (satu) buah karpet, dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut JPU dalam surat tuntutan.

Dalam surat dakwaan dikatakan, bahwa terdakwa Amirrudin Alias Aming pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 03.12 WIB, bertempat di rumah kontrakan Jl. Masjid Al Fathimiyah, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban RK.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline