DepokNews – Pengadilan Negeri (PN) Depok, kembali menggelar sidang pelaku pembunuhan istri siri dengan cara menggorok pisau cutter beberapa kali ke leher korban hingga mengakibatkan, RK (31 tahun) meninggal dunia pada Senin (8/11/2021)
Sidang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Ahmad Nurkhamid menyatakan terdakwa yakni Amirrudin Alias Aming (34 tahun) dengan nomor perkara 335/Pid.B/2021/PN Dpk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana atau Kedua, Pasal 351Ayat (3) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Ahmad Nurkhamid, Senin (8/11/2021).
“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru Nomor Polisi B 6333 TJJ beserta kunci kontak dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan 1 (satu) buah karpet, dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut JPU dalam surat tuntutan.
Dalam surat dakwaan dikatakan, bahwa terdakwa Amirrudin Alias Aming pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 03.12 WIB, bertempat di rumah kontrakan Jl. Masjid Al Fathimiyah, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban RK.