Hendak Melawan, Dua Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas

DepokNews– Unit Reskrim Polsek Cimanggis terpaksa melumpuhkan 2 orang pelaku SI (50) dan ZR (20) dengan tima panas. Hal itu dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggis karena dua pelaku tersebut hendak melawan saat dilakukan penangkapan di Jalan Portiara gas alam Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Jumat (25/10/2019).

Humas Polresta Depok AKBP, Firdaus mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku bermula dari laporan korban MI yang rumahnya dimasukin maling.

“Jadi korban melapor jika rumahnya telah dimasukin maling dan beberapa barang berharga hilang. Setelah itu anggota langsung memeriksa CCTV dan diketahui lah dua pelaku yang melakukan pencurian, “ujarnya.

Setelah itu, Tim Buser Polsek Cimanggis melaksanakan observasi di wilayah cimanggis mengingat sering terjadi pencuriaan rumah kosong.

” Karena para pencuri sering beraksi disiang hari Kapolsek memerintahkan operasi siang yang dikendalikan langsung Kanit Reskrim Cimanggis, “ujarnya.

Pada saat melakukan operasi di dapatkan 2 orang yang di duga pelaku pencuriaan Rumsong yang terekam CCTV sedang mengendarai motor Vario No plat B 3327 PFE.

” Setelah itu tim buser melakukan pengamatan dan pengintaian dengan menyebar di lokasi dan kemudian di amankan 2 tersangka. Namun pada saat dilakukan penangkapan dua pelaku melakukan perlawanan sehingga tim buser Cimanggis melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dengan tembakan ke kaki ke 2 tersangka, “ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan dua tersangka dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian selama 10 kali.

” Diantaranya 7 TKP wilayah Cimanggis 2 wilayah Beji dan 1 wilayah Sukmajaya, “ujarnya

Selain menangkap dua pelaku Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata gengam jenis soft gue, Lingga, mata kunci T buat buka kunci.

” Kemudian obeng, 2 buah hp yang di duga hasil curiaan dan 1 unit sepeda motor vario warna abu abu yg di pakai saat jalan dengan no Pol .B 3327. Dan petugas selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek cimanggis guna pengusutan lebih lanjut,”tuturnya.

Sementara modus pelaku yaitu mencongkel pintu rumah dalam keadaan kosong setelah itu mengambil barang milik korban.

“Itu modus mereka atas perbuatan tersebut ke dua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP ,”tuturnya.

(Barang Bukti yang dinamakan Kepolisian Dari Tangan Dua Pelaku)