Menu

Dark Mode
IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah dengan Anak Yatim dan Duafa Komunitas Rimbun Semarakkan Bulan Ramadhan dengan Tema “Mewarnai Ramadhan dengan

Metro Depok

Hewan Langka Milik Ki Mijil di Kawasan Margonda Disita BKSDA

badge-check


					Proses penyitaan hewan langka (Istimewa) Perbesar

Proses penyitaan hewan langka (Istimewa)

DepokNews- Sejumlah hewan yang dilindungi negara disita oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Penyitaan dilakukan di sebuah kawasan kebun luas yang terletak di Jalan Margonda Raya. Beberapa satwa yang diambil antara lain Buaya Muara, Elang Bondol, Elang Jawa, dan Burung Merak. Selanjutnya hewan-hewan tersebut akan diserahkan ke Baleka SDA Jawa Barat untuk dibawa ke pusat rehabilitasi.
Diketahui hewan-hewan tersebut sebelum nya dimiliki oleh Ki Mijil. Warga Pancoran Mas itu membuka praktek pengobatan. Dia mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari pasien nya.
“Saya dapat hewan itu dari pasien-pasien. Mereka menyerahkan karena nggak sanggup merawat. Selama mereka disini, mendapat perawatan yang baik. Saya berupaya se maksimal mungkin memberi perhatian ke mereka,” ujarnya.
Dirinya menuturkan ada sekitar 5 atau 7 hewan. Saat diberikan ke pasien nya ada yang dalam kondisi catat bahkan ada yang berat badannya kurang.
“Ada burung kakak tua, buaya muara. Buaya ini tadinya kecil sekarang Alhamdulillah sudah cukup besar,” tuturnya.
Sejak awal diserahkan pasien nya, lanjutnya, ia berupaya melaporkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan.
“Saya sudah lapor pengen menyerahkan tapi akses nya nggak ketemu. Alhamdulillah sekarang sudah ada yang memfasilitasi, saya bersyukur akan hal ini,” katanya.
Tim Evakuasi Kementrian Lingkungan Hidup Dedi menilai Ki Mijil sudah memiliki itikad baik untuk datang ke Kementrian menyerahkan hewan-hewan tersebut.
“Ketika diambil, hewan-hewan itu dalam kondisi sehat dan terawat. Hewan-hewan ini harus dievakuasi karena dilindungi Undang-Undang yakni UU Nomer 5 Tahun 1990.
“Tidak boleh dipelihara kecuali untuk kajian penelitian lembaga konservasi. Kalau ada yang memiliki dan tanpa ijin bisa dikenakan pidana. Tapi kami lihat sisi  positif nya, terlepas dari pidana. Kalau tidak ya terancam pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok