Hewan Langka Milik Ki Mijil di Kawasan Margonda Disita BKSDA

DepokNews- Sejumlah hewan yang dilindungi negara disita oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Penyitaan dilakukan di sebuah kawasan kebun luas yang terletak di Jalan Margonda Raya. Beberapa satwa yang diambil antara lain Buaya Muara, Elang Bondol, Elang Jawa, dan Burung Merak. Selanjutnya hewan-hewan tersebut akan diserahkan ke Baleka SDA Jawa Barat untuk dibawa ke pusat rehabilitasi.
Diketahui hewan-hewan tersebut sebelum nya dimiliki oleh Ki Mijil. Warga Pancoran Mas itu membuka praktek pengobatan. Dia mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari pasien nya.
“Saya dapat hewan itu dari pasien-pasien. Mereka menyerahkan karena nggak sanggup merawat. Selama mereka disini, mendapat perawatan yang baik. Saya berupaya se maksimal mungkin memberi perhatian ke mereka,” ujarnya.
Dirinya menuturkan ada sekitar 5 atau 7 hewan. Saat diberikan ke pasien nya ada yang dalam kondisi catat bahkan ada yang berat badannya kurang.
“Ada burung kakak tua, buaya muara. Buaya ini tadinya kecil sekarang Alhamdulillah sudah cukup besar,” tuturnya.
Sejak awal diserahkan pasien nya, lanjutnya, ia berupaya melaporkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan.
“Saya sudah lapor pengen menyerahkan tapi akses nya nggak ketemu. Alhamdulillah sekarang sudah ada yang memfasilitasi, saya bersyukur akan hal ini,” katanya.
Tim Evakuasi Kementrian Lingkungan Hidup Dedi menilai Ki Mijil sudah memiliki itikad baik untuk datang ke Kementrian menyerahkan hewan-hewan tersebut.
“Ketika diambil, hewan-hewan itu dalam kondisi sehat dan terawat. Hewan-hewan ini harus dievakuasi karena dilindungi Undang-Undang yakni UU Nomer 5 Tahun 1990.
“Tidak boleh dipelihara kecuali untuk kajian penelitian lembaga konservasi. Kalau ada yang memiliki dan tanpa ijin bisa dikenakan pidana. Tapi kami lihat sisi  positif nya, terlepas dari pidana. Kalau tidak ya terancam pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.(mia)