Hujan Interupsi di Pelantikan Pimpinan DPRD Depok

DepokNews- Suasana pelantikan Pimpinan DPRD Depok periode 2019-2024, diwarnai dengan hujan interupsi sesama anggota dewan. Hal tersebut terjadi sebelum pengambilan sumpah di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Jumat (27/8/2019) lalu.

Dari Menanggapi Pemberitaan hingga Mikrofon salah satu anggota dewan, yang belum terpasang dimejanya.

Interupsi pertama dilakukan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Depok, Ikravany Hilman yang mempertanyakan dan menyesalkan adanya pemberitaan dari pernyataan Sekwan DPRD Depok, Zamrowi di salah satu media, terkait mangkirnya anggota dewan sejak dilantik.

“Interupsi pimpinan, saya minta Sekwan menjelaskan di berita tersebut. Karena, berita tersebut dikutip dari pernyataan Pak Sekwan, saya melalui forum ini, untuk diklarifikasi apakah pernyataan tersebut dikutip oleh beliau” tutur Ikravani.

Kemudian, sambung Sekjen DPC PDI Perjuangan Kota Depok ini, jika memang tidak dilakukan wawancara, maka Sekwan harus menggunakan hak jawabnya di media tersebut untuk klarifikasi. 

“Untuk menghindari berita yang sama, Setwan agar berita tersebut dilaporkan ke dewan pers,” ucap Ikravani.

Interupsi selanjutnya, dilakukan Afrizal A. Lana dari Fraksi Gerindra. Ia memberikan masukan, jika ada wartawan bertanya terkait kerja dan jam kerja anggota dewan. Ia menyarankan agar disampaikan secara Undang-Undang.

“Itu tertera di UU pasal 129 nomor 12 tahun 2018, bahwa dewan baru bisa bekerja, ketika sudah terbentuk komisi,” kata Afrizal.

Di luar konteks tersebut, kemudian, Mazhab HM dari Fraksi Demokrat
Persatuan Pembangunan pun melakukan interupsi karena di mejanya tidak terdapat mikrofon.

“Interupsi pimpinan, saya sebagai dewan tapi tidak disiapkan mikrofon, bagaimana saya menyuarakan aspirasi rakyat saya, suara saya 8 rib kurang 13 loh,” kata Mazhab sambil menggunakan mikrofon Babai Suhaimi yang ada di depan mejanya.

Interupsi selanjutnya dari Hendrik Tangke Allo dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan seksi acara yang tidak memasukan agenda mengheningkan cipta. Sebab, menurut dia, Negara Indonesia terbentuk dari perjuangan para pahlawan yang berkorban jiwa dan raga.

“Yang saya ingin tanyakan, apakah sudah dihilangkan protokoler mengheningkan cipta untuk memberikan penghargaan kepada para pahlawan kita. Sehingga, sudah beberapa kali acara resmi, apalagi Sidang Paripurna seperti ini tidak ada,” tutur Hendrik Tangke Allo.

Ketua DPRD Kota Depok Sementara, M. Supariyono pun merangkum seluruh interupsi dari anggota DPRD. Ia mengatakan, untuk interupsi Mazhab HM, ia meminta tolong dilengkapi mikrofon. Kemudian, terkait protokoler mengheningkan cipta.

“Karena saya tidak mengerti protokoler mengheningkan cipta, nanti bagian persidangan yang akan menjelaskan. Kemudian, untuk Pak Sekwan
nanti diklarifikasi beliau,” katanya.

Kemudian, Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar dalam interupsinya tidak
hanya mendesak sekwan untuk mengklarifikasi hal tersebut, tapi juga
mendesak wartawan yang memuat tulisan itu untuk ikut dihadirkan dihadapan anggota dewan dan tamu undangan yang hadir saat paripurna berlangsung.

“Jangan cuma sekwannya yang harus klarifikasi, tapi saya minta wartawan yang memuat dan yang mewawancarai pak sekwan dihadirkan

juga,” katanya disambut riuh tepuk tangan sejumlah anggota dewan
lainnya.idak berhenti sampai disitu, Babai Suhaimi dari Fraksi PKB-PSI pun melakukan interupsi dan memberikan pandangan untuk melanjutkan agenda sidang dan membahas permasalahan setelah seluruh prosesi pelantikan selesai.

Menanggapi sederet protes anggota dewan, Sekwan DPRD Depok, Zamrowi
membantah dan mengatakan 50 anggota dewan telah menjalankan fungsinya. Tetapi karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.

“Seluruh anggota dewan terhimpun di dalam fraksi-fraksi dan berdasarkan fraksi-fraksi itulah anggota dewan telah menjalankan fungsinya,” katanya.

Terpisah, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok, Sidharta Arya
Agung menyayangkan sikap protes sejumlah anggota dewan yang
menyinggung profesi jurnalis pada saat sidang paripurna terbuka itu.

“Harusnya mereka itukan lebih memahami aturan-aturan yang ada di
undang-undang pers. Kan ada hak jawab, layangkan surat ke kantar media
yang bersangkutan. Dan wartawan ada kewajiban menayangkan hak jawab
mereka. Dengan pemanggilan di forum itu sangat melecehkan,” katanya.

Dia khawatir, jika hal ini tidak disikapi secara serius maka berpeluang diadopsi pihak ataupun institusi lainnya yang bersinggungan dengan jurnalis untuk melakukan upaya-upaya intimidasi.

“Yang berhak menyidangkan wartawan terkait produk jurnalistik adalah
dewan pers, bukan dalam forum lain. Jadi harusnya jika itu mereka pahami tidak akan terjadi protes-protes itu di muka umum, ini menandakan kemunduran demokrasi.” tegasnya.

Usai menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah pimpinan anggota DPRD
Depok pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas sikap yang
dinilai spontan tersebut. 

“Mohon maaf kami juga kan manusia biasa,” kata Tajudin.

Tak jauh berbeda dengan Tajudin, Wakil Ketua DPRD Depok lainnya, Yetti
Wulandari juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap sejumlah
rekannya tersebut. 

“Saya mewakili unsur pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan itu. Tentu ini jadi pembelajaran kami,” tutup Yetti.(mia)