Ini Penjelasan Kadishub Depok Terkait Perda Garasi

DepokNews– DPRD Kota Depok pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu telah resmi menetapkan lima Raperda salah satunya Raperda tentang kewajiban pemilik mobil memiliki garasi.

Menanggapi disahkannya Raperda tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana membantah bahwa Raperda tersebut memuat denda sebesar Rp 20 Juta jika tak memiliki garasi.

“Raperda yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dan pasalnya memuat tentang garasi, kemudian tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi dan hanya Rp 2 juta,”ujarnya saat hubungi. Jumat (10/1/2020).

Selain itu Perda tersebut tidak langsung diberlakukan. Namun butuh waktu selama dua tahun untuk implementasi.

“Proses menuju implementasi butuh waktu.Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.

Selanjutnya Perda tersebut bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat terutama agar fasilitas jalan sesuai peruntukkannya.

Berikut Lima Raperda Yang Disetujui yakni:

  1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
  2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.
  4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.