Kantor Umroh Bawa Kabur Uang Jamaah di Geledah

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok pada Selasa (17/9) melakukan penggeledahan di Kantor Perjalanan Umroh Doa Arafah Madinah di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya.

Kapolresta Depok AKBP Pol Azis Adriansyah mengatakan setelah menangkap Hambali Abbas (39) Direktur Doa Arafah Madinah (DAM) Tour, penyidik hari ini melakukan pendalaman.

“Penyidik kami mendatangi ruko di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok yang digunakan sebagai kantor PT DAMTour. Penyidik membuka pintu kantor yang dilapis pintu besi,”katanya.

Di kantor tersebut, penyidik tidak menemukan satu orang pun.

Lalu polisi masuk ke dalam kantor dan menggeledah hingga bagian banker.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya koper, spanduk dan berkas.

“Hari ini kami menggeledah kantor PT. Damtour di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong bersama pelaku,”katanyam

Dikawal ketat petugas, Hambali menujukkan dimana sisa berkas dan koper jemaah yang gagal berangkat.

Hambali diduga telah mengelabui sekitar 200 orang.

Dia menjanjikan jemaah akan berangkat ke Tanah Suci.

Namun hingga kini, jemaah belum juga berangkat.

“Total kerugian jemaah mencapai Rp 4 milyar. Korban ada dari 15 wilayah. Antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura,”katanya.

Tersangka kini masih diperiksa intensif pihak penyidik.

Dia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Pelakunya Direktur PT. Damtour bernama Hambali Abbas sudah kita amankan,”katanya.

Kasus penipuan ini terungkap bermula saat PT DAM Tour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT DAMTour.