Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Kasus Hoax Babi Ngepet Bakal Segera Dipersidangan

badge-check


					sumber gambar : unsplash Perbesar

sumber gambar : unsplash

DepokNews — Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal segera melakukan persidangan terhadap Kasus pemberitaan dan penyiaran berita bohong atau hoaks Babi Ngepet di Bedahan, Sawangan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu. Hal tersebut disampaikan langsung Humas PN Depok Ahmad Fadil.

“kasus yang menjerat terdakwa Adam Ibrahim, 44, warga RT.02/Rw.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan siap disidangkan, ” katanya. Kamis (9/9).

Diakuinya pihaknya sudah melakukan pengecekan perkara di kejaksaan negeri Depok dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021 dan PN Depok siap melaksanakan penyidangan.

Terkait majelis hakim yang akan memimpin persidangan yaitu M.Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.

“Sidang pertama nanti akan digelar pada Selasa, 14 September 2021,” ucapnya.

Diakuinya, terdakwa Adam Ibrahim (44) oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Ke satu, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Intinya terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/Rw.04 Kel. Bedahan, Kec.Sawangan, Kota Depok, dituduhkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline