Kedapatan Bawa 9 Paket Shabu, Unit Reskrim Bojong Gede Bekuk Dua Pemuda

DepokNews–Unit Reskrim Polsek Bojong Gede telah mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bambu Kuning Rt.004/06 Desa Karihkil Kec.Ciseeng Kab.Bogor. Selasa (18/2/2020).

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdhaus mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku yang berisial AD (28) dan MI (26) dilakukan setelah kedapatan membawa 9 paket sabu.

” Anggota Reskrim Polsek Bojong Gede dipimpin Katim II Aiptu Dedi, telah mengamankan pelaku yang kedapatan membawa Sabu. Dua pelaku tersebut tidak melawan,”ujarnya melalui keterangan resminya. Senen (24/2/2020).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan 3 buah Timbangan digital, 2 buah Alat hisap/bong, 2 buah Alumunium Poil, 1 buah Hand Phone merk Samsung, 9 paket Sabu, brutto seberat 21,31 g. Dan dua pelaku diamankan di Polsek Bojong Gede,”katanya.

Lanjut Firdhaus kedua pelaku dikenakan pasal114 Jo, 112 Jo, 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Published
Categorized as Ragam