Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Peristiwa

Kedapatan Menjambret HP di Limo Depok Dua Pemuda Tanpa Identitas Ini Diamuk Massa

badge-check


					Kedapatan Menjambret HP di Limo Depok Dua Pemuda Tanpa Identitas Ini Diamuk Massa Perbesar

Dua pemuda menjadi bulan bulanan warga setelah tertangkap tangan usai merampas HP milik seorang pelajar di Jalan Rawa Kalong, Grogol, Limo, Kota Depok, Rabu (25/12) malam.

Kapolsek Limo, Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh dua pemuda berusia sekitar 20 tahunan itu sekitar pukul 20.00 WIB dan baru dilaporkan sekitar pukul 23.00 WIB ke anggota SPKT Polsek Limo.

“Ketika diserahkan masyarakat ke kami kedua pelaku sudah dalam keadaan babak belur mengalami luka di sekujur tubuh.Sekarang kedua pelaku tersebut sudah kita tahan dan dimintai keterangan oleh anggota penyidik Reskrim,”ujarnya. Kamis (26/12/2019).

Dijelaskan Bintang kedua pelaku mencoba merampas HP merk Xiomi Red Me 5A yang sedang digenggam oleh korban Dwi Adini Agustutini (14). Namun aksi kedua pemuda yang tidak memiliki kartu identitas tersebut berhasil diamankan.

“Karena kedapatan akhirnya mereka babak belur di hajar massa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan pelaku berboncengan motor jenis metik melihat sasaran yaitu pelajar SMP sedang jalan kaki langsung merampas HP dalam genggaman tangan korban.

“Korban sempat berteriak maling warga mengejar lalu berhasil ditangkap setelah motor yang dikendarai oleng menghajar tanggul lalu terjatuh. Pelaku sempat kabur namun massa berhasil menangkap,”katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan diancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara. “Barang bukti hp korban dan motor pelaku yang digunakan untuk kejahatan kita sita,”tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline