DepokNews — Kejaksaan Negeri Depok telah menerima berkas perkara kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao dari penyidik Polres Metro Depok.
” Tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan ( 28 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio. Senin (22/11/3/2021).
Andi Rio mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dipandang perlu untuk menugaskan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana tersebut.
“Benar kami melakukan tahap dua, Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasettya Handono S.H dan A.B Ramadhan SH,” kata dia.
Andi Rio menambahkan selanjutnya tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari ke depan.
“Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk mejalani proses penuntutan,” katanya.