Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Peristiwa

Kena Tipu Terkait Jual Beli Tanah, Pengusaha Asal Tangerang Melapor Ke Polres Metro Depok

badge-check


					Kena Tipu Terkait Jual Beli Tanah, Pengusaha Asal Tangerang Melapor Ke Polres Metro Depok Perbesar

DepokNews — Pengusaha asal Kota Tangerang, Imang Halim melaporkan ke Polres Metro Depok kasus pembayaran cek kosong atas transaksi tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasus berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar dengan FF sebagai terlapor. Atas transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.

“Saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris yang di Jalan Cinere Raya Depok lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” kata Imang kepada wartawan di Depok, Selasa.

Imang mengatakan sesuai kesepakatan memang uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan. Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp700 juta sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Pihak bank saat itu sudah menghubungi yang bersangkutan FF. Ketika dihubungi, yang bersangkutan FF meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.

Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibanya.

Merasa dirugikan dan ditipu, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan Imang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok.

Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.

Dalam perkembangnya, kasus yang ditangani Polres Metro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ke-3.

Upaya mediasi juga sempat dilakukan Kepolisian terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi ini terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.

“Selanjutnya masih dari hasil kesepakatan, sertifikat di titip di Polres Metro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik,” ucap Imang.

Tapi, lanjut Imang, hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.

Imang menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya bisa meminta keadilan dan menuntut haknya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline