Ketua Gugus Penanganan Covid-19, Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Depok Ditiadakan

DepokNews–Ketua Gugus Tugas Covid-19, Sri Utomo membenarkan bahwa Masjid Balai Kota Depok tidak melaksanakan sholat Jumat.

“Yah benar, semoga Allah memberikan petunjuknya pada kita semua,” ujarnya saat dihubungi.

Sementara itu, Tim Percepatan COVID-19 Kota Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok (Forkopimda),dan Forum Kerukunan
Umat Beragama ( FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan
agama lainnya membuat pernyataan bersama.

Dalam pernyataan yang disampaikan langsung Wali Kota Depok, Muhammad Idris tersebut yaitu menyampaikan :
COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian
cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

“Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk
menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang
dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing
(Jarak Fisik),” ujar Idris saat membacakan pernyataan bersama di Lantai 5 Balai Kota Depok. Jumat (20/3/2020).

Dengan memperhatikan point 1dan point 2 dengan ini bersepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk
semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di
Gereja dan sejenisnya.

“serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,”ujarnya.

Larangan lanjut Idris berlaku mulai tanggal 20 Mare- 4 April 2020.
Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi
pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.

Published
Categorized as Ragam