Komplotan Pencuri di Rumah Villa Casablanca Dicicuk

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi di perumahan Villa Casablanca Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan mengatakan ada tujuh pelaku yang diamankan oleh anggotanya di Kampung Leuwinanggung, Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Penangakapan ini berawal dari penangkapan pelaku pertama J (23) yang merupakan komplotan dari jaringan pencurian tersebut.

Dari penangkapan itu anggota kita melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan anggota lainnya,”katanya.

Pelaku lainnya,  A,48, kapten dari enam orang anak buahnya yaitu T,45, D,60, U,32, B,34, N,35, dan J,23.

Sementara itu hasil pencurian dikumpulkan lalu dibagi rata ke temen-temen.

Perorang dibagi sekitar Rp. 1 jutaan hasil kejahatan yang telah dikumpulkan setelah beraksi;tambahnya.

Sasaran A jika mau mencuri mulai keliling dari pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB mencari rumah-rumah yang sedang ditinggal tidur pemiliknya.

Setiap beraksi mereka merental mobil Suzuki Ertiga permalam Rp. 300 ribu untuk mencari sasaran supaya tidak mencurigakan seakan seperti bertamu.

Kompol Bintoro menambahkan pelaku A ini merupakan seorang residivis kasus serupa.

Sebelumnya pelaku pernah ditahan setelah keluar kembali ditangkap petugas dengan kasus sama pencurian pemberatan.

Meski pelaku menggunakan jimat untuk lebih percaya diri, namun mencoba kabur lalu anggota menembak kaki betis sebelah kanan.

Barang bukti yang berhasil disita ada puluhan HP, jam tangan, dan perkakas termasuk pisau dan golok untuk mencongkel jendela maupun pintu bisa masuk ke dalam rumah.

“Jimat yang kita sita berupa kulit domba dibungkus plastik bertuliskan lafas arab dan kain berwarna hijau bertuliskan lafas arab juga,”katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.