Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Korban Koperasi Pandawa Lakukan Aski Demo di Kantor Kejari Depok

badge-check


					Korban Koperasi Pandawa Lakukan Aski Demo di Kantor Kejari Depok Perbesar

DepokNews — Ratusan korban dugaan penipuan koperasi Pandawa pada Kamis (2/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di Kawasan GDC di Keĺurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Mereka melakukan aksinya dengan cara berorasi membentangkan spanduk dan poster di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Koordinator aksi lapangan yang juga sebagai pengacara korban koperasi pandawa dari beberapa wilayah Denny Andrian kepada wartawan menilai ada dugaan kong kalikong di pelaksanaan sidang Salman Nuryanto alias Dumeri, pemimpin Koperasi dan 24 orang atau leader yang hampir 14 kali sidang Pengadilan Negeri Depok.

Menurut dia, korban Koperasi Pandawa tidak sedikit bahkan mencapai ribuan orang dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah tapi tidak jelas kemana aset yang disita tersebut.

“Sebenarnya semua eks nasabah Pandawa mau ikut demo di depan kantor Kejari namun karena ada himbauan dari Polresta Depok maka yang datang hanya ratusan saja”katanya.

Kegiatan sidang yang dilakukan selama ini malah terkesan sandiwara seperti sinetron di televisi hanya formalitas karena dalam dakwaan Salman Nuryanto alias Dumeri sama sekali tidak mencantumkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kasus Koperasi Pandawa hampir sama dengan kasus Frist Travel atau kasus lain yang sudah ditangani sejumlah pengadilan di beberapa Kota di Indonesia.

Sementara dalam kasus First Travel penyidik Polri mengenakan para tersangka dengan UU TPPU sementara untuk para tersangka dan terdakwa KSP Pandawa tidak dikenai UU TPPU.

Menurutnya jika perkara KSP Pandawa berjalan tidak professional dan proporsional, maka pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk berdemo di depan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Istana Presiden di Jakarta.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline