Tanda-Tanda Mata Minus yang Perlu Diperhatikan

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.

Kata “maqashid” berasal dari bahasa arab qashada-yaqsudu (قصد – يقصد) yang artinya adalah yang dimaksudkan atau yang ditujukan, dan bentuk kalimat “maqashid” merupakan jamak dari “maqshad” yang berarti maksud dan tujuan.
Sedangkan syari’ah memiliki pengertian tentang hukum-hukum Allah yang ditetapkan agar manusia dibimbing untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dengan demikian, maqashid syari’ah menunjukkan kandungan nilai-nilai yang menjadi objek pensyari’atan hukum. Dengan kata lain, maqashid syari’ah adalah tujuan yang ingin dicapai dari suatu peraturan hukum agar manusia bahagia di dunia dan di akhirat.
Seorang faqih dan mufti diwajibkan untuk mengetahui nash-nash maqashid sebelum mengeluarkan fatwa. Jelasnya, seorang faqih perlu mengetahui maksud Allah dalam setiap syariatnya agar fatwanya sejalan dengan syariat Allah Swt dan tidak terjadi sesuatu yang menjadi kebutuhan dhururiyat manusia, tapi dihukumi sunnah atau mubah.
Lembaga Fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syariah karena maqashid syariah memberikan fungsi sebagai berikut:
Penerapan maqashid dalam ketentuan Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Al-maqasid al-ammah (tujuan-tujuan umum), yaitu sesuatu yang didukung oleh syari’at dan berusaha untuk mencapai berbagai bidang syari’at, seperti pemeliharaan dan perlindungan agama dari ancaman musuh. Penerapannya dalam ketentuan Ekonomi Syariah yaitu:
Penerapan dalam ketentuan ekonomi syariah yaitu:
Penerapan dalam ketentuan ekonomi syariah yaitu:
Sumber: Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Karya Dr. Oni Sahroni, M.A, Ir. Adiwarman A. Karim.
Oleh: Nadia Nur Hafizah