Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Emas Paranormal Palsu Diciduk

DepokNews–ZM (25) diamankan Aparat Kepolisian Polrest Depok karena menipu seorang warga dengan modus berpura-pura sebagai paranormal.

Dalam aksinya itu, pelaku bahkan sempat menguras sejumlah harta berharga korban, dari mulai uang asing hingga perhiasan emas.

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus kepada wartawan pada Senin (5/1) mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari Sudradjat (korban), warga Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong.

Dia mengatakan sekitar Oktober 2018 lalu, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih bisa membantu persoalan rumah tangga.

Pelaku kepada korban mengaku sebagai seorang paranormal dan dukun, dengan pengakuan itu korban lalu minta tolong ke pelaku agar rumah tangganya tenteram.

Kemudian si pelaku mengajukan syarat yang sempat dipenuhi oleh korban

Pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang.

Dengan penampipan yang meyakinkan dengan penampilan dan tipu daya, korban pun akhirnya masuk perangkap.

Bahkan korban juga meminta bantuan pada pelaku agar rumahnya laku terjual.

Pelaku ini minta syarat mahar berupa uang asing, dolar hingga ringgit. Korban menyanggupinya begitu saja.

korban juga sempat memberikan sejumlah mata uang pecahan asing di antaranya, 2.300 dolar Singapura, 400 dolar Hongkong, 350 Ringgit juga mentransfer uang tunai Rp25,5 juta.

Selain uang, korban juga memberikan cincin emas putih, ini semua atas permintaan pelaku dengan alasan uang atau barang tersebut akan dikembalikan dengan berlipat ganda.

Setelah menerima sejumlah syarat yang dijanjikan, Zakhy (pelaku) kemudian sulit untuk ditemui korban.

Curiga dengan gelagat tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kami amankan,”katanya.

Atas perbuatannya itu, Zakhy terancam dengan jeratan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Kasusnya ditangani Polresta Depok.