Menunggu Penyempurnaan, Kasus First Travel Belum Dilimpahkan ke PN Depok

DepokNews- Hingga saat ini kasus First Travel masih menggantung di Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok lantaran masih dilakukan penyempurnaan.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Sekarang masih penyempurnaan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Rabu (31/1/2018).
Seperti diketahui bahwa korban dari agen umrah murah ini mencapai puluhan ribu jemaah. Dari. Mabes Polri, sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka pun dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Depok.
Penahanan atas ketiganya sudah dilakukan penambahan. “Sekali penambahan. Dan 20 hari kedepan sudah habis,” tukasnya.
Sufari menuturkan penyempurnaan dakwaan dilakukan agar pada tahap penuntutan nanti bisa dilakukan secara maksimal. “Apa yang menjadi fakta terbukti dengan baik. Artinya penyidik dan JPU bisa berhasil,” paparnya.
Soal barang bukti, kata dia, sudah dinyatakan cukup. Termasuk juga keterangan saksi pun sudah cukup. “Tinggal pelimpahan saja,” tegasnya.
Mengenai aset, Sufari menegaskan, untuk barang bergerak sudah disita pihaknya. Sedangkan yang tidak bergerak masih berada di tempatnya.
“Tapi dalam pengawasan bahwa tanah dan bangunan disita,” pungkasnya.(mia)