Misteri Pembunuhan di Kamar Kontrakan di Cipayung Terkuat, Polisi: Motiv Pelaku Kesal

DepokNews — Kasus pembunuhan seorang perempuan di dalam rumah kontrakan, Cipayung, Depok beberapa hari yang lalu akhirnya terkuat. Sang pelaku yang merupakan suami siri dari korban akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku beriinisial A (27).

Dari penuturan pelaku, korban dihabisi lantaran pelaku sering mendapat kata-kata kasar dari korban.

“Yang bersangkutan (pelaku) kesal sehingga terjadilah pembunuhan itu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Pelaku A diduga melakukan aksinya dengan modus mengajak berhubungan intim.

“Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban,” katanya.

Atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban bernama Rani (35 tahun) berada di dalam kamar mandi rumah kontrakan di Jalan Pule RT02/05 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (9/7/2021) tanpa menggunakan busana dengan luka sayatan bagian leher depan.