Ngaku Polisi Dengan Menunjukan Senjata, Penipu Asal Jatim Ini Akhirnya Diamankan

DepokNews – Anggota Opsnal Unit Resmob dibantu Team Buser Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil meringkus pria pengangguran yang mengaku sebagai seorang polisi. Pelaku melancarkan aksinya dengan menipu korban saat sedang merazia petasan di rumah korban Jalan Rawageni, Cipayung, Kota Depok, Sabtu (4/1).

Untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota polisi, pelaku Didik (40) pria pengangguran asal Kediri Jawa Timur Ini menunjukan pistol softgun ke korban Rizal (53), warga Kp. Parung Belimbing Pancoran Mas, saat merazia petasan milik korban.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan setelah korban melapor ke Polsek Pancoran Mas tim gabungan Opsnal Resmob dan Buser langsung melacak pelaku melalui keterangan saksi-saksi dan berhasil ditangkap di rumah kontrakan Kp Areman RT.005/003, Tugu, Cimanggis Kota Depok.

“Waktu ditangkap pelaku sedang istirahat sekitar pukul 01.00 WIB dini hari oleh tim gabungan Reskrim kita, saat melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti HP merk Resmi 7a biru muda dan sepucuk senjata softgun digunakan buat mengancam korban,”ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (9/1/2020).

Selain itu modus pelaku mendatangi lokasi rumah korban mengaku dari petugas kepolisian setelah itu melakukan razia dengan menyita sejumlah petasan milik korban di rumahnya.

“Korban sempat diancam akan dibawa ke Kantor polisi jika tidak mau ikut ke kantor Polisi. Setelah pelaku membawa sejumlah petasan korban ikut lalu dalam tengah perjalanan ditodong pistol softgun untuk menyerahkan hp milik korban serta uang dan meninggalkan korban,”ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Kompol Deddy, baru merantau dari daerah Jawa Timur sulit pekerjaan terpaksa melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang.

“Kejadian yang dialami korban ini sudah viral sehingga dengan cepat pelaku berhasil kita tangkap. Uang yang diambil pelaku dari korban sudah digunakan buat bayar kontrakan sekitar Rp. 500 ribu,”turnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.