DepokNews–Seorang pengusaha Wedding Organiser dibekuk anggota Buser Polresta Depok di kediamannya daerah Sukmajaya, Kota Depok,pada Senin (18/9).
Petugas menangkap pelaku atas nama GDD lantaran menipu dan menggelapkan uang untuk acara pesta pernikahan.
Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Kompol Putu Kholis Aryana kepada wartawan pelaku GDD ditangkap anggotany di kediamannya.
Penangkapan ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Imam Hamdi, (25), jurnalis salah satu media nasional yang tinggal di Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok, setelah pelaku membawa kabur uang acara pernikahannya sebesar Rp.77 juta.
“Setelah mendapat laporan korban, kami langsung diselidiki dan berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kompol Putu Kholis menambahkan barang bukti yang disita adalah hp merek lenovo, laptop merek samsung yang dibeli dari uang hasil kejahaatan pelaku.
“Laptop samsung masih baru dibeli pelaku seharga Rp. 4 juta dari toko elektronik di ITC Depok. Selain itu alat bukti lainnya sejumlah kwitansi acara pernikahan milik korban,”katanya.
Pelaku kepada penyidik mengaku korban tidak hanya satu tapi masih ada yang lainnya yang belum melapor.
Untuk yang resmi baru satu melapor korbannya, masih ada 10 orang lain yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus Wedding Organiser (WO) dengan kerugian mencapai Rp77 juta.
Uang tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya acara pernikahan orang lain dengan sistem tambal sulam. Pelaku dikenakan pasal Pasal 372 kuhp 378 penipuan dan penggelapan pidana diatas lima tahun.