Menu

Dark Mode
CIBER Gelar Kopdar “Go Digital Go Global”, Dorong UMKM Cilodong Menuju Pasar Internasional Tim Pengmas UI Berikan Penyuluhan Anti Pinjol dan Pelatihan Financial Management untuk Remaja Usia Produktif di Pondok Cina, Depok Imam Budi Hartono Kejutkan Penonton UI dengan Debut Stand Up Comedy di Acara “Mokondo” Garda Terdepan dalam Mewujudkan Persatuan untuk Membangun Indonesia Sehat, Indonesia Kuat Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Kembali Unggul dalam Survei Lingkar Aktivis UI Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

Peristiwa

Nipu, Wedding Organizer Diciduk

badge-check

DepokNews–Seorang pengusaha Wedding Organiser dibekuk anggota Buser Polresta Depok di kediamannya daerah Sukmajaya, Kota Depok,pada Senin (18/9).

Petugas menangkap pelaku atas nama GDD lantaran menipu dan menggelapkan uang untuk acara pesta pernikahan.

Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Kompol Putu Kholis Aryana kepada wartawan pelaku GDD ditangkap anggotany di kediamannya.

Penangkapan ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Imam Hamdi, (25), jurnalis salah satu media nasional yang tinggal di  Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok, setelah  pelaku membawa kabur uang acara pernikahannya  sebesar Rp.77 juta.

“Setelah mendapat laporan korban, kami langsung diselidiki dan berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Kompol Putu Kholis menambahkan barang bukti yang disita adalah hp merek lenovo, laptop merek samsung yang dibeli dari  uang hasil kejahaatan pelaku.

“Laptop samsung masih baru dibeli pelaku seharga Rp. 4 juta dari toko elektronik di ITC Depok. Selain itu alat bukti lainnya sejumlah kwitansi acara pernikahan milik korban,”katanya.

Pelaku kepada penyidik mengaku korban tidak hanya satu tapi masih ada yang lainnya yang belum melapor.

Untuk yang resmi baru satu melapor korbannya, masih ada 10 orang lain yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus Wedding Organiser (WO) dengan kerugian mencapai Rp77 juta.

Uang tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya acara pernikahan orang lain dengan sistem tambal sulam. Pelaku dikenakan pasal Pasal 372 kuhp 378 penipuan dan penggelapan pidana diatas lima tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline