Nolongin Bocah Dipalak, Pengemudi Ojek Online Dibacok Orang Tak Dikenal

DepokNews–Adimas Alit Saputro seorang pengemudi ojek online pada Sabtu (17/11) malam dibacok oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di  Jln.Cimo RT 01/10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji.

Korban mengalami luka robek sekitar diameter 5cm pada kepala sebelah kanan dan dada sebelah kanan tembus hingga merobek paru-paru

Berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan kejadian sekitar pukul 22:00 Wib pada Saat didalam rumah mendengar ada teriakan mengaduh sambil minta tolong.

Saksi tidak melihat pelaku cuma melihat ada korban (Alit).

Adapun penjelasan dari korban setelah makan malam berniat untuk pulang.

Akan tetapi korban melihat ada anak kecil yang mau dipalak oleh OTK saat itu korban turun dari motor tidak menyadari bahwa pelaku (OTK) menenteng celurit yang menimbulkan keributan dengan berkata.

Apa kamu bantuin anak itu dan berakhir pembacokan sehingga korban Adimas Alit Saputro kena di bagian kepala dan dada sebelah kanan tembus sampai melukai paru-paru.

Setelah itu pelaku dan dua orang kawannya  melarikan diri menuju motor yang di parkir tidak jauh dari lokasi kejadian menuju arah jalan Curug Agung.

Untuk korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Graha Permata Ibu oleh warga untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu korban Adimas bahwa kejadian bermula karena dirinya berniat menolong anak kecil yang mau dipalak oleh OTK.

“Malah kami justru di minta Hp nya dan tidak di kasihkan sehingga korban melawan dan korban akhirnya dibacok”katanya.

Saat ini korban rencana di rujuk ke RS Fatmawati Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri saat dikonfirmasi, Minggu (18/11) pagi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dia menuturkan akibat bacokan pelaku korban mendapatkan luka cukup parah di bagian kepala dan dada kanan.

“Saat kejadian korban langsung ditolong dibawa sama warga ke RS.GPI  Beji. Kondisinya sekarang masih terbaring lemah di rumah sakit meski sudah dapat penanganan dokter,”katanya.

Dari peristiwa tersebut anggota telah memintai sejumlah keterangan saksi termasuk melakukan olah TKP.

“Pelakunya masih kita selidiki. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Atas kejadian yang menimpa pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan.

Serta barang bukti motor Honda Beat Hitam milik korban juga diamankan petugas.