Oknum PNS Diciduk Karena Narkoba

DepokNews — Satuan Narkoba Polresra Depok kembali mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok dalam penyalagunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan mengatakan anggotanya berhasil menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemkot Depok atas penyalahgunaan narkoba.

Oknum PNS atas nama MS (32 tahun) ditangkap di rumah kontarakan Pondok Kayu di RT 04/21di Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya pada Senin (08/5) malam.

“Anggota kami mensita  1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Shabu dengan berat brutto 0,26 gram dari tangan oknum PNS tersebut,”katanya.

Pelaku melangar Pasal: Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya polisi juga mengamankan oknum PNS Pemkot Depok dan anggota DPRD Kota Depok karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.