Pedagang Tidak Keberatan Pasar Kemirimuka Dikelola PT PJR

DepokNews–Para pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji tidak merasa keberatan jika pasar Kemirimuka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.

“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,”kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya.

Dia mengatakan disini sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara Inkrah.

Yaya mengatakan tidak ada pedagang yang melakukan penolakan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka akan tetapi memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk secepatnya melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka.

Atas dasar kemenangan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemirimuka maka para perdagang tidak keberatan jika pasar Kemiri muka di kelolah dan ditanganin langsung oleh PT PJR.

“Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,”katanya.

PN Depok harus menegakkan hukum, pedagang tidak dk keberaotan di eksekusi deklarasi tanpa pengosongan dan pembongkaran.

“Kami pedagang tetap bisa berjualan lebih baik PT PJR telah membuat pernyataan di depan para perdagang,”katanya.

Yaya menyangkal jika ada pedagang yang menolak deklarasi eksekusi.

“Ngak benar itu kalau ada pedagang yang menolak deklarasi, semua pedagang kami nilai sudah sadar betul akan kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka,”katanya.

Jika PN Depok melakukan deklarasi eksekusi maka dengan cepatnya pasar Kemirimuka bisa direvatilasi sehingg pasar Kemirimuka menjadi aman nyaman hingga menjadi pasar modern.

Sementara itu, kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Ricard Yosafat
menambahkan perlawanan (Derden Verzet) telah memperoleh Putusan dari PN Depok pada 12 November 2018 yang kembali menguatkan posisi kliennya PT Petamburan Jaya Raya.

Pascakalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar empat hektar milik PT PJR sejak tahun 1988.

Dia mengatakan gugatan hanya mengulur-ulur waktu agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan berharap gagal, padahal aturan hukum sudah jelas bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan secepatnya.